User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2876pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2876/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   RESTITUSI PPn BM YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :

    -   Selama periode Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah mengimpor part for speakers 
        (HS. 8518.90.900). Atas impor tersebut sesuai dengan Kep. Men. Keu. Nomor 
        644/KMK.04/1994 terutang PPn BM.

    -   Oleh karena part for speaker tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        274/KMK.04/1995 ditetapkan bukan sebagai objek PPn BM terhitung sejak tanggal 
        1 Januari 1995 (mempunyai daya laku surut), PT. XYZ memohon agar PPn BM yang telah 
        dibayar selama periode tersebut di atas (sebesar    Rp 933.586.672,-) dapat diminta kembali.

    -   PPn BM impor yang telah dibayar tersebut sampai saat ini belum dibebankan sebagai biaya 
        atau dimasukkan ke dalam harga BKP produk jadi (speaker), hal tersebut dapat dijelaskan 
        dalam pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam 
        Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Hanadi Sudjendro & 
        Rekan, sebagai berikut :

        a.  Pembukuan Pembelian Material Lokal :
            Stock Material              Rp 19.728.213.724,-
            Utang Material              Rp 19.728.213.724,-
        
        b.  Pembukuan Pembelian Material Import :
            b.1.    Pembayaran Settlement Material, Biaya Import & PPn BM :
                Material Intransit Import       Rp 21.496.768.689,-
                Landed Cost Material Import Rp   3.070.966.956,-
                PPn BM dibayar di muka      Rp      933.586.672,-
                Bank                Rp 25.501.322.317,-

            b.2.    Waktu Masuk Stock Material
                Stock Material          Rp 24.567.735.645,-
                Material Intransit Import       Rp 21.496.768.689,-
                Landed Cost Material        Rp   3.070.966.956,-

        c.  Pembukuan Pemakaian Material :
            Material Cost                   Rp 34.661.541.726,-
            Stock Material                  Rp 34.661.541.726,-

        d.  Pembukuan Penjualan
            Piutang                     Rp 51.055.301.487,-
            Penjualan                   Rp 49.885.084.000,-
            PPN Output                  Rp   1.170.217.487,-

    Dalam pembukuan tersebut di atas, tidak tampak bahwa PPn BM atas impor bahan baku (sesuai 
    dengan ketentuan seharusnya tidak terutang) yang telah dibayar oleh PT. XYZ tersebut, telah 
    dibebankan sebagai biaya atau telah dimasukkan ke dalam harga jual barang jadinya.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, 
    part for speaker (HS. 8518.90.900) bukan termasuk jenis barang yang atas penyerahan atau 
    impornya terutang PPn BM.

3.  Sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan dapat 
    menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak
    seharusnya terutang.

4.  Sesuai dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, pajak yang salah 
    dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum 
    dibebankan sebagai biaya.

5.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PPn BM yang telah dibayar oleh PT. XYZ atas impor 
    part for speaker (HS.8518.90.900) untuk periode Januari 1995 s.d. Juli 1995 yang bukan merupakan 
    objek PPn BM dapat dikembalikan sepanjang PPn BM impor tersebut belum dibebankan sebagai biaya 
    atau belum dimasukkan ke dalam harga jual barang jadinya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa 
    PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2876pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1