User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:286pj.7012005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             13 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 286/PJ.701/2005

                             TENTANG

     PENGAWASAN TERHADAP WAJIB PAJAK/PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERSTATUS NON EFEKTIF (NE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari hasil pengamatan, penelitian dan pemeriksaan di lapangan telah banyak ditemukan adanya pemanfaatan
wajib pajak Non Efektif yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak untuk berperan sebagai penerbit "faktur
pajak tidak berdasar transaksi ekonomi yang sebenarnya". Hal yang demikian antara lain telah dialami oleh 
salah satu kantor pelayanan pajak di Jawa Barat. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa hal yang
sama tanpa disadari atau diketahui juga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Saudara.

Mengingat karena akibat perbuatan tersebut di atas pengaruhnya sangat besar atas mekanisme pengkreditan
faktur pajak dan juga sangat mengganggu penerimaan serta menimbulkan kerusakan moral (moral hazard)
penggangsiran uang pajak, maka dengan ini Saudara diminta untuk segera :

1.  Melakukan koordinasi antara Kasi PPN dengan Kasi TUP, untuk melakukan pencetakan Daftar Wajib
    Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang berstatus Non Efektif (NE) yang ada diwilayah Saudara.

2.  Print out dari daftar tersebut agar digunakan sebagai pedoman Kasi PPN untuk "tidak melakukan
    perekaman" atau "tidak secara serta merta melakukan perekaman" atas SPT Masa PPN yang
    diterimanya atas nama pengusaha dimaksud.

3.  Apabila Saudara telah mendapat keyakinan kuat tentang keberadaan kegiatan usaha wajib pajak atau
    pengusaha kena pajak yang dinyatakan Non Efektif tersebut adalah benar, maka perekaman SPT
    Masa yang bersangkutan dapat dilakukan.

4.  Tidak mengkreditkan pajak masukan atas semua faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena
    Pajak seperti :
    a.  PT Mitrajaya Indonusa - NPWP. 01.499.791.0-423.000
    b.  PT Karya Guna Usaha - NPWP. 01.583.417.9-423.000
    c.  PT Mandala Citra Pratama - NPWP. 01.691.973.0-423.000
    karena diduga kuat Faktur pajak tersebut diterbitkan tanpa transaksi penjualannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247


Tembusan: Yth.
1.  Direktur PPN dan PTLL.
2.  Direktur Informasi Perpajakan.
3.  Para Ka-Kanwil di seluruh Indonesia.
peraturan/sdp/286pj.7012005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1