peraturan:sdp:286pj.7012005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 286/PJ.701/2005 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP WAJIB PAJAK/PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERSTATUS NON EFEKTIF (NE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dari hasil pengamatan, penelitian dan pemeriksaan di lapangan telah banyak ditemukan adanya pemanfaatan wajib pajak Non Efektif yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak untuk berperan sebagai penerbit "faktur pajak tidak berdasar transaksi ekonomi yang sebenarnya". Hal yang demikian antara lain telah dialami oleh salah satu kantor pelayanan pajak di Jawa Barat. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa hal yang sama tanpa disadari atau diketahui juga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Saudara. Mengingat karena akibat perbuatan tersebut di atas pengaruhnya sangat besar atas mekanisme pengkreditan faktur pajak dan juga sangat mengganggu penerimaan serta menimbulkan kerusakan moral (moral hazard) penggangsiran uang pajak, maka dengan ini Saudara diminta untuk segera : 1. Melakukan koordinasi antara Kasi PPN dengan Kasi TUP, untuk melakukan pencetakan Daftar Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang berstatus Non Efektif (NE) yang ada diwilayah Saudara. 2. Print out dari daftar tersebut agar digunakan sebagai pedoman Kasi PPN untuk "tidak melakukan perekaman" atau "tidak secara serta merta melakukan perekaman" atas SPT Masa PPN yang diterimanya atas nama pengusaha dimaksud. 3. Apabila Saudara telah mendapat keyakinan kuat tentang keberadaan kegiatan usaha wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang dinyatakan Non Efektif tersebut adalah benar, maka perekaman SPT Masa yang bersangkutan dapat dilakukan. 4. Tidak mengkreditkan pajak masukan atas semua faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak seperti : a. PT Mitrajaya Indonusa - NPWP. 01.499.791.0-423.000 b. PT Karya Guna Usaha - NPWP. 01.583.417.9-423.000 c. PT Mandala Citra Pratama - NPWP. 01.691.973.0-423.000 karena diduga kuat Faktur pajak tersebut diterbitkan tanpa transaksi penjualannya. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247 Tembusan: Yth. 1. Direktur PPN dan PTLL. 2. Direktur Informasi Perpajakan. 3. Para Ka-Kanwil di seluruh Indonesia.
peraturan/sdp/286pj.7012005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1