User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:286pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 286/PJ.53/2004

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA DOKTER DAN PARAMEDIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Agustus 2003 hal Dokter dan Paramedik, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan bahwa PT ABC adalah perusahaan yang 
    bergerak dibidang jasa kesehatan, selain itu Saudara juga menempatkan tenaga dokter dan 
    paramedik di klinik pertolongan pertama (First Aid) di beberapa perusahaan di daerah terpencil. 
    Dalam Agreement of Medical Services antara Saudara dengan klien Saudara, disebutkan antara lain 
    bahwa:

    a.  Butir 1 mengenai Provision of Medical Services by SOS antara lain disebutkan bahwa SOS 
        agrees that there will be one (1) appropriately qualified and trained medical personnel 
        (Paramedics) to perform various medical services to client, hereinafter reffered to as 
        "Paramedic".

    b.  Butir 3 mengenai Standard of Medical services antara lain menyatakan bahwa SOS must 
        provide the medical services in accordance with current best practices, including compliance.

    c.  Butir 9 mengenai SOS Costs menyatakan bahwa SOS shall be responsible for all cost related 
        to:
        1)  The paramedic e.g. salary and personal accident and medical expenses insurance 
            coverage.
        2)  Relevant and adequate training to the paramedic's to ensure that they are competent 
            in and conversant with the emergency techniques and medical equipment procedures.
        3)  Provision of SOS staff uniform and personnel safety clothing, helmet, boots and other 
            apparel and equipment in accordance with client regulations.

        Atas kegiatan tersebut, Saudara menanyakan apakah atas tenaga dokter dan paramedik yang 
        Saudara tempatkan di daerah terpencil maupun di klinik-klinik pertolongan pertama (First Aid) 
        di beberapa perusahaan adalah jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, mengatur antara lain:

    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    c.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    d.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    e.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    f.  Pasal 4A ayat (3) huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan kesehatan medik termasuk jenis 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    g.  Pasal 4A ayat (3) huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja, termasuk jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:

    a.  Pasal 5 huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan medik termasuk kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Pasal 5 huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Pasal 6, bahwa jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 5 huruf a meliputi:
        -   Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
        -   Jasa dokter hewan;
        -   Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisioterapi;
        -   Jasa kebidanan dan dukun bayi;
        -   Jasa paramedis dan perawat, dan
        -   Jasa rumah sakit, jasa rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan 
            sanatorium.

    d.  Pasal 14 huruf b, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud Pasal 5 
        huruf j antara lain meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia 
        tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:

    a.  Atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedik di daerah terpencil maupun di klinik-
        klinik pertolongan pertama di beberapa perusahaan termasuk jasa outsourcing yang terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang PT. ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dokter dan 
        paramedik yang bekerja di klinik perusahaan klien dan gaji dokter dan paramedik tersebut 
        dibayar oleh PT. ABC, atau dokter dan paramedis tersebut tidak termasuk dalam struktur 
        kepegawaian klien (perusahaan pengguna jasa dokter dan paramedis).

    b.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedis adalah 
        sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC kepada 
        perusahaan klien yang menggunakan jasa tenaga kerja tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/286pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1