peraturan:sdp:286pj.3422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 286/PJ.342/2006 TENTANG PENEGASAN PERIHAL PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 April 2006 tentang Permohonan Penegasan Perihal Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara pada intinya dikemukakan bahwa : a. Wajib Pajak PT ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala KPP Pekanbaru Senapelan untuk menandatangani dokumen Form IR282 Claim for Relief from Singapore Income Tax under Avoidance of Double Taxation Agreement yang dikeluarkan oleh otoritas pajak Singapura. b. Dokumen tersebut digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan klaim atas nama 4 (empat) orang karyawan asing tersebut, menurut surat Saudara, telah dibayarkan PPh Pasal 21-nya. c. Saudara meminta penegasan apakah Kepala KPP Pekanbaru Senapelan dapat dan berwenang untuk menandatangani dokumen tersebut. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.10/1994 tanggal 29 Januari 1994 ditegaskan bahwa : a. Untuk memastikan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk dari negara mitra runding diperlukan Surat Keterangan Domisili. b. Surat keterangan atau legalisasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak. 3. Dokumen Form IR585 adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Singapura yang digunakan untuk menerangkan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk dari negara yang telah membuat P3B dengan Singapura yang akan mengajukan pembebasan pengenaan pajak penghasilan sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Singapura. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut, diberikan penegasan bahwa Saudara dapat menandatangani Form IR585 untuk keperluan pembebasan pengenaan pajak penghasilan di Singapura atas penghasilan yang diterima oleh keempat orang karyawan tersebut. 5. Perlu ditambahkan bahwa Pasal 14 tentang Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada P3B Indonesia dan Singapura mengatur bahwa: (1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan balas jasa lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu. (2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1), balas jasa yang diterima penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama jika: (a) penerima jasa berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa- masa yang keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara yang disebutkan pertama; dan (c) balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya. Berdasarkan ayat (1) dari pasal tersebut di atas, penghasilan yang diterima keempat orang karyawan Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di Singapura dapat dipajaki di Singapura. Namun, apabila keempat orang karyawan tersebut melaksanakan pekerjaan di Singapura tidak melampaui 183 hari dalam satu tahun takwim, dan penghasilannya dibayar oleh, atau atas nama pemberi kerja yang merupakan wajib pajak Indonesia, dan penghasilan tersebut bukan berasal dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Singapura yang dimiliki oleh pemberi kerja, maka penghasilan karyawan tersebut hanya dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. 6. Untuk itu diminta agar Saudara menguji penghasilan yang tercantum dalam dokumen Form IR585 telah diperhitungkan dalam penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak PT ABC dan memastikan keempat orang karyawan tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak apabila telah atau akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Demikian untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/286pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1