peraturan:sdp:2860pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2860/PJ.52/1998 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TELUR ARTEMIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan : 1.1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan importir makanan untuk benur udang, yaitu telur Artemia (sejenis kutu air). Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1997, telur Artemia yang diimpor tersebut masuk dalam kategori HS No. 0511.91.200 (telur Artemia) dengan PPN = -(tidak dikenakan PPN). 1.2. Telur Artemia tersebut dijual tanpa merubah bentuk dan tanpa pengolahan lebih lanjut. 1.3. Atas dasar hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah atas penjualan telur Artemia tersebut dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 6 angka 2 huruf c disebutkan bahwa barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi barang hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/ pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya. 3. Berdasarkan keterangan/dokumen yang dilampirkan dalam surat Saudara yaitu dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.002813 tanggal 25 Agustus 1998 diketahui bahwa telur Artemia yang Saudara impor termasuk dalam kategori HS No. 0511.91.200 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1997 yaitu telur Artemia, yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa apabila telur Artemia yang Saudara jual tersebut tidak diolah lebih lanjut, masih dianggap sebagai barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2860pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1