peraturan:sdp:2860pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2860/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PERALATAN OLAH RAGA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX TAHUN 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat kepada Kepala Kantor Inspeksi Tipe A Bandara Soekarno-Hatta Nomor 2245/UMM/VIII/97 tanggal 21 Agustus 1997 dan Nomor 2246/UMM/VIII/97 tanggal 21 Agustus 1997, yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal permohonan pengeluaran barang secara vooruitslag dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapa pun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka impor, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor peralatan olah raga yang diperlukan untuk penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 dengan rincian sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ No Jenis Barang Importir Jumlah dan Nilai CIF Keperluan berat Penggunaan ____________________________________________________________________________________ 1 LIGHTING PT. Tata Insanimukti 1 Case GBP 1,427.90 untuk SYSTEM Jl. MH. Thamrin No. 55 peralatan olah Jakarta raga hockey 2 PLASTIC PT. Tata Insanimukti 171 GBP 16,338.05 untuk CONTAINERS Jl. MH. Thamrin No. 55 Carton keperluan AND SEAL Jakarta doping ____________________________________________________________________________________ sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai dengan keperluan di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2860pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1