User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:285pj.3221991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       15 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 285/PJ.322/1991

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PAJAK ATAS JAM TANGAN TUNA NETRA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 September 1991 perihal seperti tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPN 1984 atas 
    impor BKP terutang PPN dan apabila BKP tersebut adalah barang mewah terutang PPn BM dan sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU PPh Tahun 1984 atas kegiatan di bidang impor terutang PPh 
    Pasal 22 Impor.

2.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Yayasan XYZ bermaksud mendatangkan jam tangan khusus 
    untuk para tuna netra dari Hongkong dengan Merk Catorex.

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka atas impor jam tangan merk Catorex terutang PPN.

    Mengingat hingga saat ini belum ada peraturan/ketentuan dari Pemerintah yang dapat memberikan 
    pembebasan atas impor jam tangan khusus untuk tuna netra yang belum diproduksi di Indonesia, 
    maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk membebaskan PPN tersebut tidak dapat 
    dikabulkan.

3.  Mengingat Yayasan XYZ kegiatannya ditujukan untuk kepentingan umum maka sesuai dengan 
    ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan j UU PPh Tahun 1984 atas penghasilannya dari kegiatan usaha 
    untuk kepentingan umum bukan merupakan obyek PPh. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 ayat 
    (1) huruf a dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 tanggal 2 April 1989 
    Yayasan XYZ dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk memperoleh Surat 
    Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Direktur 
    Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak terdekat di mana Yayasan XYZ  terdaftar/berkedudukan.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/285pj.3221991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1