peraturan:sdp:285pj.3221991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 285/PJ.322/1991 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PAJAK ATAS JAM TANGAN TUNA NETRA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 September 1991 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPN 1984 atas impor BKP terutang PPN dan apabila BKP tersebut adalah barang mewah terutang PPn BM dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU PPh Tahun 1984 atas kegiatan di bidang impor terutang PPh Pasal 22 Impor. 2. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Yayasan XYZ bermaksud mendatangkan jam tangan khusus untuk para tuna netra dari Hongkong dengan Merk Catorex. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka atas impor jam tangan merk Catorex terutang PPN. Mengingat hingga saat ini belum ada peraturan/ketentuan dari Pemerintah yang dapat memberikan pembebasan atas impor jam tangan khusus untuk tuna netra yang belum diproduksi di Indonesia, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk membebaskan PPN tersebut tidak dapat dikabulkan. 3. Mengingat Yayasan XYZ kegiatannya ditujukan untuk kepentingan umum maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan j UU PPh Tahun 1984 atas penghasilannya dari kegiatan usaha untuk kepentingan umum bukan merupakan obyek PPh. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 tanggal 2 April 1989 Yayasan XYZ dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak terdekat di mana Yayasan XYZ terdaftar/berkedudukan. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/285pj.3221991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1