peraturan:sdp:285pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 285/PJ.32/1990 TENTANG HANDLING EKSPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Agustus 1990 perihal PPN Jasa Handling Eksport, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 atas penyerahan jasa pemakaian quota terutang PPN. Namun untuk memberikan kemudahan administrasi kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990 ditegaskan bahwa atas pemakaian quota ekspor/handling ekspor tidak dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan uraian di atas maka yang dimaksud dengan Handling ekspor dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 dan SE-19/PJ.32/1990 adalah terbatas pada jasa pemakaian quota ekspor oleh eksportir pemilik barang, tidak termasuk jasa-jasa lain seperti jasa bongkar muat, jasa sewa gudang, jasa pengepakan, jasa survey dan sebagainya sebagaimana disebutkan dalam Surat Saudara tersebut. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/285pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1