User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:285pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 285/PJ.32/1990

                            TENTANG

                     HANDLING EKSPORT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Agustus 1990 perihal PPN Jasa Handling Eksport, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 atas penyerahan jasa pemakaian quota terutang PPN. Namun 
    untuk memberikan kemudahan administrasi kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non 
    migas, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990 
    ditegaskan bahwa atas pemakaian quota ekspor/handling ekspor tidak dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan uraian di atas maka yang dimaksud dengan Handling ekspor dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 dan SE-19/PJ.32/1990 adalah terbatas pada jasa 
    pemakaian quota ekspor oleh eksportir pemilik barang, tidak termasuk jasa-jasa lain seperti jasa 
    bongkar muat, jasa sewa gudang, jasa pengepakan, jasa survey dan sebagainya sebagaimana 
    disebutkan dalam Surat Saudara tersebut.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/285pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1