peraturan:sdp:284pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 284/PJ.53/2002 TENTANG PENGENAAN BEA METERAI PADA TRANSAKSI PENARIKAN TUNAI MELALUI SISTEM BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ...... tanggal 2 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Dengan berlakunya Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) atas penarikan tunai yang dilakukan oleh Bank pada Bank Indonesia mengakibatkan Confirmation Advice termasukk dokumen yang dikenakan Bea Meterai karena digunakan sebagai tanda bukti terima uang (pada bagian belakangnya). b. Mengingat Confirmation Advice merupakan dokumen baru pada Bank Indonesia dan tidak tercantum sebagai salah satu dokumen perbankan yang dekenakan Bea Meterai (SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000) maka pada saat Confirmation Advice tersebut digunakan sebagai tanda bukti terima uang, Bank Indonesia tidak mengenakan Bea Meterai. c. Terhadap confirmation Advice yang Bea Meterai-nya tidak dikenakan atau belum dilunasi tersebut, Bank Indonesia mengusulkan hal-hal sebagai berikut : c.1. Mengingat penegasan Direktur Jenderal Pajak tentang saat pengenaan Bea Meterai atyas Confirmation Advice melalui surat Nomor S-1094/PJ.53/2001 tanggal 5 September 2001 baru diterima tanggal 11 September 2001, maka Bank Indonesia mengusulkan pengenaan Bea Meterai atas Confirmation advice dapat dimulai sejak 20 September 2001. c.2. Apabila ssul saat dimulainya pengenaan Bea Meterai atas Confirmation Advice tidak dapat dipenuhi, Bank Indonesia mohon agar keterlambatan pelunasan Bea Meterai atas dokumen tersebut tidak dikenakan denda administrasi. c.3. Mengingat kesulitan yang timbul dalam pengumpulan dokumen karekan fisik dari dokumen tersebut tersebar di beberapa Kantor Bank Indonesia yang telah menganut sistem tersebut, maka Bank Indonesia mohon agar pelunasan dokumen yang terutang Bea Meterai berikut dendanya tidak ddilakukan dengan meterai teraan, tetapi dengan surat pembebanan per bank yang mencakup seluruh transaksi pengambilan tunai yang dilakukan bank tertentu selama periode tanggal 1 Juni 2001 sampai dengan tanggal 19 September 2001. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur antara lain : a. Pasal 1 ayat (2) huruf d, pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya. b. Pasal 8 ayat (1), dokumen yang bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. c. Pasal 8 ayat (2), pemegang dokumen atas dokumen yang bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian. 3. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, diatur bahwa penerbit dokumen dengan tanda Bea Meterai Lunas yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanay sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan cara menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pelunasan Bea Meterai atas Confirmation Advice yang terlanjur digunakan sebagai tanda bukti terima uang namun belum dilunasi Bea Meterai-nya, dapat dilakukan dengan cara menyetorkan Bea Meterai yang kurang dibayar berikut dendanya ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan dilampiri daftar nominatif confirmation Advice yang belum dilunasi Bea Meterai-nya sejak mulai berlakunya sistem Bank Indonesia Rea Time Gross Settlement (BI-RTGS). Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/284pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1