User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:284pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 28 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 284/PJ.53/2002

                            TENTANG

       PENGENAAN BEA METERAI PADA TRANSAKSI PENARIKAN TUNAI MELALUI SISTEM BANK INDONESIA 
                      REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ...... tanggal 2 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : 
    a.  Dengan berlakunya Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) atas 
        penarikan tunai yang dilakukan oleh Bank pada Bank Indonesia mengakibatkan 
        Confirmation Advice termasukk dokumen yang dikenakan Bea Meterai karena digunakan 
        sebagai tanda bukti terima uang (pada bagian belakangnya). 

    b.  Mengingat Confirmation Advice merupakan dokumen baru pada Bank Indonesia dan tidak 
        tercantum sebagai salah satu dokumen perbankan yang dekenakan Bea Meterai 
        (SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000) maka pada saat Confirmation Advice tersebut 
        digunakan sebagai tanda bukti terima uang, Bank Indonesia tidak mengenakan Bea Meterai.

    c.  Terhadap confirmation Advice yang Bea Meterai-nya tidak dikenakan atau belum dilunasi 
        tersebut, Bank Indonesia mengusulkan hal-hal sebagai berikut : 
        c.1.    Mengingat penegasan Direktur Jenderal Pajak tentang saat pengenaan Bea Meterai 
            atyas Confirmation Advice melalui surat Nomor S-1094/PJ.53/2001 tanggal 
            5 September 2001 baru diterima tanggal 11 September 2001, maka Bank Indonesia 
            mengusulkan pengenaan Bea Meterai atas Confirmation advice dapat dimulai sejak 
            20 September 2001.

        c.2.    Apabila ssul saat dimulainya pengenaan Bea Meterai atas Confirmation Advice tidak 
            dapat dipenuhi, Bank Indonesia mohon agar keterlambatan pelunasan Bea Meterai 
            atas dokumen tersebut tidak dikenakan denda administrasi.

        c.3.    Mengingat kesulitan yang timbul dalam pengumpulan dokumen karekan fisik dari 
            dokumen tersebut tersebar di beberapa Kantor Bank Indonesia yang telah 
            menganut sistem tersebut, maka Bank Indonesia mohon agar pelunasan dokumen 
            yang terutang Bea Meterai berikut dendanya tidak ddilakukan dengan meterai 
            teraan, tetapi dengan surat pembebanan per bank yang mencakup seluruh transaksi 
            pengambilan tunai yang dilakukan bank tertentu selama periode tanggal 1 Juni 2001 
            sampai dengan tanggal 19 September 2001.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur antara lain : 
    a.  Pasal 1 ayat (2) huruf d, pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai 
        yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya 
        belum dilunasi sebagaimana mestinya.
    b.  Pasal 8 ayat (1), dokumen yang bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana 
        mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai 
        yang tidak atau kurang dibayar.
    c.  Pasal 8 ayat (2), pemegang dokumen atas dokumen yang bea Meterai-nya tidak atau kurang 
        dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara 
        pemeteraian kemudian.   

3.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea 
    Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, diatur bahwa penerbit dokumen dengan tanda Bea Meterai 
    Lunas yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang 
    berikut dendanay sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi 
    dengan cara menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pelunasan Bea Meterai atas 
    Confirmation Advice yang terlanjur digunakan sebagai tanda bukti terima uang namun belum dilunasi 
    Bea Meterai-nya, dapat dilakukan dengan cara menyetorkan Bea Meterai yang kurang dibayar 
    berikut dendanya ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak 
    dengan dilampiri daftar nominatif confirmation Advice yang belum dilunasi Bea Meterai-nya sejak 
    mulai berlakunya sistem Bank Indonesia Rea Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375 


Tembusan :
1.   Direktur PPN dan PTLL
2.   Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/284pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1