peraturan:sdp:284pj.3132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 284/PJ.313/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS MAINTENANCE & SERVICE FEES (MAINTENANCE CHARGE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 6 Juni 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disebutkan antara lain : a. Kegiatan utama XYZ adalah menjual tanah industri di kawasan Bekasi ke perusahaan- perusahaan industri dan telah terjual 98% sehingga kegiatan perusahaan kini lebih difokuskan pada pengelolaan/pemeliharaan kawasan berupa pemeliharaan kebersihan lingkungan umum, keamanan umum, pemeliharaan jalan dan tanaman hijau serta penerangan jalan umum. Atas kegiatan pengelolaan/pemeliharaan tersebut, XYZ memungut imbalan pemeliharaan dan pelayanan berupa maintenance & service fee (maintenance charge) dari para pembeli tanah. b. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan PPh Pasal 23 atas maintenance & service fees (maintenance charge). 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang Strata Title, antara lain ditegaskan bahwa penghasilan dan biaya berkenaan dengan service charge menjadi penghasilan dan biaya bagi pengembang dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang berkenaan, kecuali penerimaan sewa dan service charge yang dibayar oleh penyewa kepada pengembang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996. 3. Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan menegaskan bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, temasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. penghasilan dari maintenance charge yang diterima atau diperoleh PT. XYZ dari para pembeli tanah tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi PT. XYZ yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ. b. Namun demikian, apabila PT.XYZ juga melakukan kegiatan sewa menyewa atas lahan yang belum terjual dan atas kegiatan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan sewa dan maintenance charge dari penyewa, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIRJEN PAJAK DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/284pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1