peraturan:sdp:2844pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2844/PJ.531/1997 TENTANG PPN, PPn BM DAN PPh ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. PK.513.09a.0497 tanggal 26 April 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : I. Pajak Pertambahan Nilai 1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995, atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, dimaksud dengan proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pengadaan 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 untuk Bagian Proyek Pengembangan Agribisnis Hortikultura Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri (OECF), mendapat fasilitas tidak dipungut PPN/PPn BM. II. Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Penghasilan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPh atas pengadaan 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 untuk Bagian Proyek Pengembangan Agribisnis Hortikultura Kabupaten Daerah tingkat II Sinjai yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri (OECF), ditanggung Pemerintah. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2844pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1