peraturan:sdp:283pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 283/PJ.51/1995 TENTANG PENJELASAN TENTANG KONFIRMASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memperhatikan surat Saudara No. XXX tanggal 5 Oktober 1994 perihal pada pokok surat, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Direktur Jenderal Pajak No. SE.73/PJ/1993 dan Dir.Jend. Bea dan Cukai No. 42/BC/1993 tanggal 27 Desember 1993 huruf B angka 2a, dalam rangka mempercepat arus informasi yang dibutuhkan oleh unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka permintaan data/informasi dapat dilakukan secara langsung ke unit Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada wilayah yang sama atau sebaliknya, dengan tembusan kepada Ketua Sub Tim Gabungan di wilayah masing-masing, sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta tembusan disampaikan kepada Ketua Tim Gabungan Tingkat Pusat. 2. Dengan menunjuk ketentuan seperti pada huruf B angka 4a Surat Edaran Bersama tersebut di atas, maka setiap permintaan data/informasi dari unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak seperti pada bentuk Lampiran I harus dilengkapi photo copy PEB dan B/L atau air Way Bill yang berasal dari perusahaan pelayaran/penerbangan (bukan yang diberikan oleh perusahaan forwarding). 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 angka 4.3., dalam hal ekspor Barang Kena Pajak (BKP), yang perlu dibuktikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah bahwa BKP yang bersangkutan memang untuk diekspor baik seluruhnya maupun sebagian, atau PKP tersebut tergolong sebagai eksportir pabrikan maupun PKP eksportir bukan pabrikan. Bukti ekspor yang diperlukan adalah PEB yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan B/L yang bersangkutan. 4. Apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian restitusi, jawaban atas permintaan konfirmasi sebagian atau seluruhnya belum diterima, maka SKKPP harus diterbitkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 35/PJ.5/1989 angka 8.1.2. Namun demikian, penelitian atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan tetap harus dilakukan. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/283pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1