User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:283pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 283/PJ.51/1995

                            TENTANG

                  PENJELASAN TENTANG KONFIRMASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan surat Saudara No. XXX tanggal 5 Oktober 1994 perihal pada pokok surat, bersama ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Direktur Jenderal Pajak No. SE.73/PJ/1993 dan Dir.Jend. 
    Bea dan Cukai No. 42/BC/1993 tanggal 27 Desember 1993 huruf B angka 2a, dalam rangka 
    mempercepat arus informasi yang dibutuhkan oleh unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak maupun 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka permintaan data/informasi dapat dilakukan secara langsung 
    ke unit Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada wilayah yang sama atau sebaliknya, dengan 
    tembusan kepada Ketua Sub Tim Gabungan di wilayah masing-masing, sedangkan untuk wilayah DKI 
    Jakarta tembusan disampaikan kepada Ketua Tim Gabungan Tingkat Pusat.

2.  Dengan menunjuk ketentuan seperti pada huruf B angka 4a Surat Edaran Bersama tersebut di atas, 
    maka setiap permintaan data/informasi dari unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak seperti pada bentuk 
    Lampiran I harus dilengkapi photo copy PEB dan B/L atau air Way Bill yang berasal dari perusahaan 
    pelayaran/penerbangan (bukan yang diberikan oleh perusahaan forwarding).

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 angka 4.3., 
    dalam hal ekspor Barang Kena Pajak (BKP), yang perlu dibuktikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
    adalah bahwa BKP yang bersangkutan memang untuk diekspor baik seluruhnya maupun sebagian, 
    atau PKP tersebut tergolong sebagai eksportir pabrikan maupun PKP eksportir bukan pabrikan. Bukti 
    ekspor yang diperlukan adalah PEB yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 
    B/L yang bersangkutan.

4.  Apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian restitusi, jawaban atas permintaan konfirmasi 
    sebagian atau seluruhnya belum diterima, maka SKKPP harus diterbitkan. Hal ini sesuai dengan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 35/PJ.5/1989 angka 8.1.2. Namun demikian, penelitian atas Pajak 
    Masukan yang dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan tetap harus dilakukan.

Demikian agar dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/283pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1