User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:283pj.3331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 283/PJ.333/1999

                            TENTANG

         PERMOHONAN AGAR IJIN DAN PENEGASAN DARI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
          UNTUK PT KARABHA UNGGUL DAPAT DIBERLAKUKAN PADA PT MAKRO INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Berdasarkan :
        1)  Surat Persetujuan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman 
            Modal atas Pengalihan Status PMDN menjadi Penanaman Modal Asing Nomor : 
            30/V/PMA/1999 tanggal 22 Maret 1999;
        2)  Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : C-10841 HT.01.04.TH'99 tanggal 10 Juni 1999;
        3)  Akte Notaris Singgih Susilo, SH. Nomor : 14 tanggal 17 Mei 1999;

        pada dasarnya menyetujui perubahan nama serta status modal dari badan usaha PT XYZ 
        (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan status modal swasta biasa menjadi badan usaha PT ABC 
        dengan status modal Penanaman Modal Asing. Pengalihan/pemindahan ke KPP PMA III untuk 
        cabang-cabang yang ada di Jakarta dari KPP semula saat ini masih dalam proses.

    b.  Perubahan nama badan usaha dari PT XYZ menjadi PT ABC tersebut tidak mengubah bidang 
        usaha maupun tata cara seluruh operasionalnya.

    c.  PT XYZ dalam kegiatan usahanya telah mendapat surat-surat ijin dan penegasan dari Kantor 
        Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk beberapa hal.

    d.  Mohon diberikan ijin atau penegasan bahwa semua surat ijin dan penegasan yang telah 
        diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada PT XYZ dapat diberlakukan pula 
        pada PT ABC.

2.  Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) 
    mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak 
    yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya 
    diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3.  Dalam Pasal 2 ayat (2) UU KUP diatur bahwa setiap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Direktur 
    Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan 
    tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya 
    diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997 antara lain 
    diatur tentang pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) menjadi tiga, 
    yaitu KPP PMA I untuk jenis usaha industri non logam, KPP PMA II untuk jenis usaha industri logam 
    dan mesin, dan KPP PMA III untuk jenis usaha non industri.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 17/PJ./1995 tanggal 23 Pebruari 1995 mengatur bahwa 
    tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan pelaporan bagi Pengusaha Kena Pajak Penanaman Modal 
    Asing yang tidak Go Publik adalah di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Dengan berubahnya status modal PT XYZ dari Wajib Pajak Penanaman Modal Dalam Negeri 
        (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) maka Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri 
        ke KPP yang berwenang sehubungan dengan perubahan status permodalannya tersebut. 
        Tindakan Saudara mengalihkan tempat terdaftar usaha yang sebelumnya di KPP Jakarta 
        Kelapa Gading ke KPP Penanaman Modal Asing III sudah sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.
    b.  Ijin atau penegasan yang sebelumnya telah diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Pajak Kepada PT XYZ dapat digunakan oleh PT ABC kecuali untuk keperluan ijin sentralisasi 
        PPh Pasal 21.
    c.  Untuk keperluan ijin sentralisasi PPh Pasal 21 PT ABC harus mengajukan surat permohonan 
        pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat kepada Kepala Kanwil 
        VI DJP Jaya Khusus dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190.
    d.  Kewajiban perpajakan yang ada maupun yang mungkin timbul berdasarkan peraturan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas nama PT XYZ menjadi tanggung jawab 
        PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/283pj.3331999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1