User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:283pj.3122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 283/PJ.312/2000

                             TENTANG

                           KONSEP LOI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Deputi VII EKUIN Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional perihal tersebut di atas, 
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Perubahan RUU Perpajakan.
    Dalam butir 3 draft tersebut disebutkan bahwa UU Perpajakan yang saat ini sedang dibahas dengan 
    DPR diharapkan dapat disetujui pada akhir Juli. Kami sependapat dengan rumusan tersebut.

2.  Implementasi PPN di Pulau Batam.
    Dalam butir 4 draft dimaksud disebutkan antara lain : "(i) the VAT on Batam island will be 
    implemented on January 1, 2001, giving sufficient time to prepare the public and ensure that bona fide 
    exporters are not affected;". Terhadap rumusan ini, kami mengusulkan untuk mengubah anak kalimat 
    tersebut menjadi "......giving sufficient time to prepare the effective implementation.", dengan 
    pertimbangan bahwa implementasi PPN tidak berpengaruh hanya bagi eksportir yang bonafit, tetapi 
    bagi setiap Wajib Pajak.

3.  Fasilitas perpajakan dalam rangka restrukturisasi utang.
    Sesuai Pasal 31 B Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan dalam pembahasan di tingkat III 
    Pansus DPR yang membahas RUU Perubahan UU Perpajakan, fasilitas perpajakan yang dapat 
    diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang yang dilakukan melalui lembaga 
    khusus yang dibentuk Pemerintah yaitu Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, adalah berupa keringanan 
    PPh dalam bentuk :
    a.  pembebasan utang;
    b.  pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang;
    c.  perubahan utang menjadi penyertaan modal.

    Dengan demikian fasilitas yang disebutkan pada angka 43 draft LOI dimaksud berupa penundaan 
    withholding tax atas bunga yang telah dibebankan tetapi belum dibayar (butir i) dan perpanjangan 
    masa kompensasi kerugian operasi (butir iii) tidak sesuai dengan hasil pembahasan dalam Pansus DPR 
    tersebut di atas. Oleh karena itu diusulkan agar fasilitas dalam angka 43 disesuaikan menjadi sebagai 
    berikut :

    "43.    The government is introducing additional and time-bound incentives for JITF-led restructuring 
        within the adoption of tax law amandment. A decree will be issued, within four weeks of 
        enactment of the new tax laws, providing immediate tax relief with respect to (i) cancellation 
        of indebtedness; (ii) transfer of assets to the creditor (debt-to-assets swaps) and debt-to-
        equity swaps for debt settlement; (iii) value added tax arising from debt-to-assets swaps; and 
        (iv) Tax on Transfer of Title on Land and Buildings arising from debt-to-equity swaps, in line 
        with the provision of the tax laws. In addition, the Capital Market Supervisory Agency 
        issued ....................."

Demikian kami sampaikan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/283pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1