peraturan:sdp:283pj.3122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 283/PJ.312/2000 TENTANG KONSEP LOI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Deputi VII EKUIN Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Perubahan RUU Perpajakan. Dalam butir 3 draft tersebut disebutkan bahwa UU Perpajakan yang saat ini sedang dibahas dengan DPR diharapkan dapat disetujui pada akhir Juli. Kami sependapat dengan rumusan tersebut. 2. Implementasi PPN di Pulau Batam. Dalam butir 4 draft dimaksud disebutkan antara lain : "(i) the VAT on Batam island will be implemented on January 1, 2001, giving sufficient time to prepare the public and ensure that bona fide exporters are not affected;". Terhadap rumusan ini, kami mengusulkan untuk mengubah anak kalimat tersebut menjadi "......giving sufficient time to prepare the effective implementation.", dengan pertimbangan bahwa implementasi PPN tidak berpengaruh hanya bagi eksportir yang bonafit, tetapi bagi setiap Wajib Pajak. 3. Fasilitas perpajakan dalam rangka restrukturisasi utang. Sesuai Pasal 31 B Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan dalam pembahasan di tingkat III Pansus DPR yang membahas RUU Perubahan UU Perpajakan, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang yang dilakukan melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah yaitu Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, adalah berupa keringanan PPh dalam bentuk : a. pembebasan utang; b. pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang; c. perubahan utang menjadi penyertaan modal. Dengan demikian fasilitas yang disebutkan pada angka 43 draft LOI dimaksud berupa penundaan withholding tax atas bunga yang telah dibebankan tetapi belum dibayar (butir i) dan perpanjangan masa kompensasi kerugian operasi (butir iii) tidak sesuai dengan hasil pembahasan dalam Pansus DPR tersebut di atas. Oleh karena itu diusulkan agar fasilitas dalam angka 43 disesuaikan menjadi sebagai berikut : "43. The government is introducing additional and time-bound incentives for JITF-led restructuring within the adoption of tax law amandment. A decree will be issued, within four weeks of enactment of the new tax laws, providing immediate tax relief with respect to (i) cancellation of indebtedness; (ii) transfer of assets to the creditor (debt-to-assets swaps) and debt-to- equity swaps for debt settlement; (iii) value added tax arising from debt-to-assets swaps; and (iv) Tax on Transfer of Title on Land and Buildings arising from debt-to-equity swaps, in line with the provision of the tax laws. In addition, the Capital Market Supervisory Agency issued ....................." Demikian kami sampaikan. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/283pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1