User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:282pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1990     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 282/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

           PEMBEBASAN DENDA/SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PPN JASA
     DAN PERMOHONAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN OLEH PKP PENERIMA JASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 November 1989 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo angka 3 huruf j 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, jasa 
    yang Saudara lakukan adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN, 
    dan PT. XYZ harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 1 April 1989.

2.  Karena PT. XYZ baru dikukuhkan pada tanggal 16 Agustus 1989, maka sesuai dengan Pasal 3 ayat
    (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Saudara wajib menyetor PPN terutang dalam Masa
    Pajak April s/d Agustus 1989. Sebaliknya berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN 
    1984, PT. XYZ tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar sebelum dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Faktur Pajak untuk PPN yang terutang dalam Masa Pajak April s/d Agustus 1989, yang diterbitkan 
    kemudian setelah Saudara dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak bertentangan dengan 
    Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPN 1984.

    Penerbitan Faktur Pajak selanjutnya supaya berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988. Karena Faktur Pajak yang diterbitkan 
    oleh PT. XYZ terlambat diterima oleh penerima jasa maka yang bersangkutan dapat mengajukan 
    permohonan pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama kepada Direktur 
    Jenderal Pajak.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/282pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1