peraturan:sdp:282pj.321993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 282/PJ.32/1993 TENTANG PPN YANG TIDAK DISETOR OLEH PKP PENJUAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 1 Oktober 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak adalah merupakan bukti pemungutan pajak yang sah. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sepanjang dari administrasi PT XYZ terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut tidak palsu dan jelas ternyata dari arus barang dan arus uang yang ada pada pembukuan PT XYZ, maka Faktur Pajak tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran untuk masa pajak yang bersangkutan meskipun PPH dalam Faktur Pajak tersebut belum dibayar oleh PKP penjual. 4. Demikian pula halnya apabila PKP penjual belum menyetor PPN yang telah dipungutnya dari PT XYZ. maka PT XYZ. Ltd tidak berkewajiban lagi membayar PPN yang belum disetor oleh PKP penjual tersebut. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/282pj.321993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1