User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:282pj.321993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        26 Oktober 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 282/PJ.32/1993

                            TENTANG

                    PPN YANG TIDAK DISETOR OLEH PKP PENJUAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 1 Oktober 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak 
    dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, Faktur
    Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak adalah merupakan bukti pemungutan pajak yang sah.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sepanjang dari administrasi PT XYZ terbukti bahwa Faktur 
    Pajak tersebut tidak palsu dan jelas ternyata dari arus barang dan arus uang yang ada pada 
    pembukuan PT XYZ, maka Faktur Pajak tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak 
    Masukan terhadap Pajak Keluaran untuk masa pajak yang bersangkutan meskipun PPH dalam Faktur 
    Pajak tersebut belum dibayar oleh PKP penjual.

4.      Demikian pula halnya apabila PKP penjual belum menyetor PPN yang telah dipungutnya dari PT XYZ. 
    maka PT XYZ. Ltd tidak berkewajiban lagi membayar PPN yang belum disetor oleh PKP penjual 
    tersebut.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/282pj.321993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1