User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2826pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2826/PJ.51/1994

                            TENTANG

               RESTITUSI PPn BM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Nopember 1994, perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan-penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, 
        minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan, terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam 
        Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
    b.  Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 6 
        Keputusan Menteri keuangan tersebut.
    
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 
    tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis
    kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993, butir 
    7.2.2. dijelaskan bahwa kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan 
    barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak memperoleh Surat 
    Keterangan Bebas PPn BM (SKB PPn BM), pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan dengan cara 
    restitusi. Permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak berdomisili dengan 
    dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.  Fotocopi Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau fotocopi pengukuhan sebagai PKP;
    b.  Fotocopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor 
        (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor);
    c.  Fotocopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan bahwa kendaraan 
        bermotor tersebut untuk angkutan umum (Plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji 
        Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut untuk 
        angkutan umum;
    d.  Asli Faktur Pajak Penjualan dari Dealer/Distributor yang didalamnya dicantumkan PPn BM 
        yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian 
        dilimpahkan kepada pembeli/konsumen.

4.  Berdasarkan penjelasan diatas, maka atas pembelian kendaraan bermotor oleh clien Saudara, X, 
    jalan A ciganjur, berupa pick up dengan bak terbuka bernomor polisi plat dasar hitam dan 
    dipergunakan untuk angkutan barang, dapat mengajukan restitusi ke KPP setempat dengan 
    melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3, serta membuat pernyataan 
    bahwa kendaraan tersebut tidak akan diubah penggunaannya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2826pj.511994.txt · Last modified: by 127.0.0.1