User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2825pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2825/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   SANKSI ATAS KELAMBATAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 18 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :.

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat 
    Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN), menandatangani dan menyampaikannya ke Kantor 
    Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah 
    akhir Masa Pajak. Apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan 
    batas waktu sebagaimana dimaksud di atas, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda 
    sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

    Selanjutnya, apabila setelah ditegur secara tertulis dan ternyata SPT Masa PPN tidak disampaikan pada 
    waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka sesuai Pasal 13 ayat (3) huruf c 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 
    Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
    ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN dan PPn BM 
    yang tidak atau kurang dibayar.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan Saudara belum dapat dikabulkan dan PT. XYZ tetap 
    harus menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
    berlaku.

    Dapat kami tambahkan bahwa permohonan lebih bayar yang diajukan oleh PT. ABC tidak seharusnya 
    menyebabkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN oleh PT.  XYZ , mengingat kedua PT tersebut 
    merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, yang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya 
    harus dilakukan secara terpisah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2825pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1