peraturan:sdp:2825pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2825/PJ.51/1996 TENTANG SANKSI ATAS KELAMBATAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :. 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN), menandatangani dan menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. Apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud di atas, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya, apabila setelah ditegur secara tertulis dan ternyata SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka sesuai Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan Saudara belum dapat dikabulkan dan PT. XYZ tetap harus menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dapat kami tambahkan bahwa permohonan lebih bayar yang diajukan oleh PT. ABC tidak seharusnya menyebabkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN oleh PT. XYZ , mengingat kedua PT tersebut merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, yang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus dilakukan secara terpisah. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2825pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1