peraturan:sdp:2825pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2825/PJ.51/1994 TENTANG PENJELASAN MASALAH RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara XXX, tanggal 14 Nopember 1994, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993 (Seri PPN-186) butir 7.2.1.3, dijelaskan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan/ ATPM/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan kepada pembeli kendaraan bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM, maka Distributor/Dealer/Agen/Penyalur tersebut dapat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak.Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain, maka atas pengembalian pajak tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang. 3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka : 3.1. Pengembalian PPn BM yang telah dipungut dan disetor oleh ATPM dapat diminta kembali dengan mengajukan surat permohonan pengembalian pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan menjadi PKP. 3.2 PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2825pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1