User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2825pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2825/PJ.51/1994

                            TENTANG

                      PENJELASAN MASALAH RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara XXX, tanggal 14 Nopember 1994, perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993 
    (Seri PPN-186) butir 7.2.1.3, dijelaskan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan/
    ATPM/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan kepada pembeli kendaraan 
    bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM, maka Distributor/Dealer/Agen/Penyalur tersebut dapat 
    mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, 
    apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang 
    atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan Surat 
    Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak.Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain, maka 
    atas pengembalian pajak tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang.

3.  Berdasarkan hal-hal di atas, maka :
    3.1.    Pengembalian PPn BM yang telah dipungut dan disetor oleh ATPM dapat diminta kembali 
        dengan mengajukan surat permohonan pengembalian pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak 
        tempat PT. XYZ dikukuhkan menjadi PKP.
    3.2 PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan 
        kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan 
        Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2825pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1