User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2823pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2823/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PERMOHONAN IJIN BAGI CH OFFSHORE PTE, LTD, 
            UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, PT. ABC bertindak seolah-olah sebagai penyewa kapal 
    yang kemudian menyewakannya lagi kepada PERTAMINA/KBH. Dengan demikian, besarnya nilai ganti 
    yang dibebankan oleh XYZ kepada PT. ABC adalah sama dengan nilai ganti yang dibebankan oleh 
    PT. ABC kepada penyewa.

2.  Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari XYZ dan tidak ada perubahan harga dari XYZ ke 
    PT. ABC dari PT. ABC ke PQR/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
    2.1.    Untuk transaksi yang telah terjadi.
        Kewajiban membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN, tetap harus dilaksanakan 
        sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984.

    2.2.    Untuk transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan :
        a.  Dalam pembuatan Faktur Pajak oleh XYZ untuk penyerahan jasa persewaan kapal 
            pada PQR/KBH melalui PT. ABC, supaya dicantumkan pada kolom pembeli : 
            "PT. ABC qq PQR" atau "PT. ABC qq KBH" (nama perusahaan). Asli lembar kesatu 
            Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina/KBH. Dengan demikian, yang berhak 
            mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak 
            Masukan adalah PQR/KBH.

        b.  PPN disetor oleh Bendaharawan PQR/KBH untuk dan atas nama XYZ, sesuai dengan 
            Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Pada SSP (KP. PDIP.5.1-94) supaya ditulis 
            pada kode A.I : "PT. ABC qq XYZ," sedangkan pada kotak NPWP (kode B) ditulis 
            NPWP XYZ, dan   NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak NPWP. SSP lembar kesatu 
            hanya dipegang oleh XYZ.
    
        c.  Copy kontrak antara PT. ABC dengan PQR/KBH supaya disampaikan kepada Kepala 
            KPP PN & D bila kontraknya dengan PQR, atau, kepada Kepala KPP PMA bila 
            kontraknya dengan KBH.

        d.  PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada XYZ atas 
            penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan 
            serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        e.  PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut 
            oleh PQR/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama XYZ. Pajak Masukan yang 
            dapat dikreditkan oleh PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa 
            keagenan.

        f.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan 
            pemasaran persewaan kapal di Indonesia yang diberikan oleh PT. ABC kepada XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2823pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1