peraturan:sdp:2823pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2823/PJ.51/1994
TENTANG
PERMOHONAN IJIN BAGI CH OFFSHORE PTE, LTD,
UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, PT. ABC bertindak seolah-olah sebagai penyewa kapal
yang kemudian menyewakannya lagi kepada PERTAMINA/KBH. Dengan demikian, besarnya nilai ganti
yang dibebankan oleh XYZ kepada PT. ABC adalah sama dengan nilai ganti yang dibebankan oleh
PT. ABC kepada penyewa.
2. Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari XYZ dan tidak ada perubahan harga dari XYZ ke
PT. ABC dari PT. ABC ke PQR/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
2.1. Untuk transaksi yang telah terjadi.
Kewajiban membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN, tetap harus dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984.
2.2. Untuk transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan :
a. Dalam pembuatan Faktur Pajak oleh XYZ untuk penyerahan jasa persewaan kapal
pada PQR/KBH melalui PT. ABC, supaya dicantumkan pada kolom pembeli :
"PT. ABC qq PQR" atau "PT. ABC qq KBH" (nama perusahaan). Asli lembar kesatu
Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina/KBH. Dengan demikian, yang berhak
mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak
Masukan adalah PQR/KBH.
b. PPN disetor oleh Bendaharawan PQR/KBH untuk dan atas nama XYZ, sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Pada SSP (KP. PDIP.5.1-94) supaya ditulis
pada kode A.I : "PT. ABC qq XYZ," sedangkan pada kotak NPWP (kode B) ditulis
NPWP XYZ, dan NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak NPWP. SSP lembar kesatu
hanya dipegang oleh XYZ.
c. Copy kontrak antara PT. ABC dengan PQR/KBH supaya disampaikan kepada Kepala
KPP PN & D bila kontraknya dengan PQR, atau, kepada Kepala KPP PMA bila
kontraknya dengan KBH.
d. PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada XYZ atas
penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan
serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut
oleh PQR/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama XYZ. Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan oleh PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa
keagenan.
f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan
pemasaran persewaan kapal di Indonesia yang diberikan oleh PT. ABC kepada XYZ.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2823pj.511994.txt · Last modified: by 127.0.0.1