peraturan:sdp:2822pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2822/PJ.52/1998 TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Isi surat saudara secara garis besar memuat : a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan program penelitian melalui Bagian Proyek Penelitian Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Perkebunan (IPMSECP) T.A. 1998/99 yang dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri (BLN) ADB Loan No. ADB 1649-INO, tanggal 6 Nopember 1996 dan tertuang dalam DIP Nomor : 037/XVIII/3/--/1998 tanggal 31 Maret 1998, Revisi Anggaran 1998/99 tanggal 21 Juli 1998 dan Revisi DIP No. S-1886/WA.07/BD.03/1998 tanggal 8 Oktober 1998 dengan pendanaannya bersumber dari : - Dana Rupiah Murni : Rp. 1.513.515.000,- - Bantuan Luar Negeri : Rp. 4.597.100.000,- ________________ Jumlah : Rp. 6.110.615.000,- ============= b. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan program tersebut saudara melaksanakan pengadaan 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat Toyota Kijang Minibus LX dengan perincian pembayaran : Toyota Kijang LX (2 unit) : Rp. 129.500.000,- _______________ Nilai Phisik Rp. 129.500.000,- yang pembayarannya 100% bersumber dari Bantuan Luar Negeri (BLN). 2. Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan saudara adalah sebagai berikut : Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan atas pembelian kendaraan roda empat yang dananya bersumber dari hibah/pinjaman luar negeri, PPN yang terutang tidak dipungut. 4. Sesuai Pasal 7 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2822pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1