User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2822pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2822/PJ.52/1998

                            TENTANG

                    SURAT KETERANGAN BEBAS PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Isi surat saudara secara garis besar memuat :

    a.  Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan program penelitian melalui Bagian Proyek 
        Penelitian Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Perkebunan (IPMSECP) T.A. 1998/99 yang 
        dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri (BLN) ADB Loan No. ADB 1649-INO, tanggal 
        6 Nopember 1996 dan tertuang dalam DIP Nomor : 037/XVIII/3/--/1998 tanggal 31 Maret 
        1998, Revisi Anggaran 1998/99 tanggal 21 Juli 1998 dan Revisi DIP No. 
        S-1886/WA.07/BD.03/1998 tanggal 8 Oktober 1998 dengan pendanaannya bersumber dari :

        -   Dana Rupiah Murni   :   Rp. 1.513.515.000,-
        -   Bantuan Luar Negeri :   Rp. 4.597.100.000,-
                            ________________
                Jumlah      :   Rp. 6.110.615.000,-
                            =============

    b.  Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan program tersebut saudara melaksanakan pengadaan 
        2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat Toyota Kijang Minibus LX dengan perincian 
        pembayaran :

        Toyota Kijang LX (2 unit)   :   Rp. 129.500.000,-
                        _______________
        Nilai Phisik            Rp. 129.500.000,-

        yang pembayarannya 100% bersumber dari Bantuan Luar Negeri (BLN).

2.  Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan saudara adalah sebagai 
    berikut :
    Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 
    1 April 1996 bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
    pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, 
    penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek 
    Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
    dipungut hanya atas bagian dari proyek pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau 
    pinjaman luar negeri tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan atas pembelian kendaraan roda 
    empat yang dananya bersumber dari hibah/pinjaman luar negeri, PPN yang terutang tidak dipungut.

4.  Sesuai Pasal 7 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 atas 
    penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam 
    pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak 
    dipungut".

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2822pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1