User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2821pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2821/PJ.531/1998

                            TENTANG

           PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS PICK UP UNTUK ANGKUTAN BARANG 
            BAGI PROYEK JASA-JASA REKAYASA DAN KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 12 Oktober 1998 dan tanggal 26 Oktober 1998, perihal seperti 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    a.  PT XYZ ditunjuk oleh PT ABC sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan jasa-jasa rekayasa dan 
        konstruksi, berdasarkan kontraktanggal 15 Mei 1998.
    b.  Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT XYZ membeli dari PT PQR kendaraan bermotor 
        berbagai jenis yaitu pick-up, station wagon, truck dan bus yang dituangkan dalam perjanjian 
        jual beli kendaraan pada tanggal 1 Juli 1998.
    c.  Saudara mengajukan permohonan agar pembelian kendaraan bermotor tersebut diberikan 
        fasilitas pembebasan PPn BM.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 Pasal 7 
    ayat (3), atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan jenis van dan pick up, yang 
    digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, antara lain 
    ditegaskan bahwa :
    3.1.    Atas penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM atau pabrikan kepada distributor atau dealer 
        atau agen atau penyalur kendaraan bermotor, terlebih dahulu tetap dikenakan PPn BM.
    3.2.    Selanjutnya distributor atau dealer atau agen atau penyalur tersebut, mengajukan 
        permohonan restitusi kepada KPP tempat yang bersangkutan dikukuhkan sebagai PKP, 
        dengan syarat bahwa PPn BM yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh ATPM atau 
        pabrikan telah dibayar oleh distributor atau dealer atau agen atau penyalur.
    3.3.    Untuk kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan 
        barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, permohonan restitusi diajukan 
        oleh pembeli kendaraan kepada Kepala KPP ditempat pemilik kendaraan berdomisili.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan kendaraan bermotor berbagai jenis sebagaimana tersebut pada butir 1 
        huruf b diatas, yang Saudara mohon pembebasan PPn BM-nya, hanya atas penyerahan 
        kendaraan bermotor jenis pick up sebagaimana tersebut pada lampiran, yang digunakan 
        untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
    4.2.    Saudara dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dipungut kepada    
        kepala KPP tempat pemilik kendaraan berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen 
        sebagaimana disebut pada butir 6.2.2.2 SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2821pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1