peraturan:sdp:2821pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2821/PJ.531/1998 TENTANG PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS PICK UP UNTUK ANGKUTAN BARANG BAGI PROYEK JASA-JASA REKAYASA DAN KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 12 Oktober 1998 dan tanggal 26 Oktober 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa : a. PT XYZ ditunjuk oleh PT ABC sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan jasa-jasa rekayasa dan konstruksi, berdasarkan kontraktanggal 15 Mei 1998. b. Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT XYZ membeli dari PT PQR kendaraan bermotor berbagai jenis yaitu pick-up, station wagon, truck dan bus yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kendaraan pada tanggal 1 Juli 1998. c. Saudara mengajukan permohonan agar pembelian kendaraan bermotor tersebut diberikan fasilitas pembebasan PPn BM. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan jenis van dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, antara lain ditegaskan bahwa : 3.1. Atas penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM atau pabrikan kepada distributor atau dealer atau agen atau penyalur kendaraan bermotor, terlebih dahulu tetap dikenakan PPn BM. 3.2. Selanjutnya distributor atau dealer atau agen atau penyalur tersebut, mengajukan permohonan restitusi kepada KPP tempat yang bersangkutan dikukuhkan sebagai PKP, dengan syarat bahwa PPn BM yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh ATPM atau pabrikan telah dibayar oleh distributor atau dealer atau agen atau penyalur. 3.3. Untuk kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, permohonan restitusi diajukan oleh pembeli kendaraan kepada Kepala KPP ditempat pemilik kendaraan berdomisili. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan kendaraan bermotor berbagai jenis sebagaimana tersebut pada butir 1 huruf b diatas, yang Saudara mohon pembebasan PPn BM-nya, hanya atas penyerahan kendaraan bermotor jenis pick up sebagaimana tersebut pada lampiran, yang digunakan untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 4.2. Saudara dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dipungut kepada kepala KPP tempat pemilik kendaraan berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana disebut pada butir 6.2.2.2 SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2821pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1