User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:281pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Pebruari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 281/PJ.51/1993

                            TENTANG

          PEMBAYARAN KEMBALI PPN YANG DITANGGUHKAN A.N. PT. MAKARA DEWA WISESA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 1992 perihal permohonan izin untuk tidak 
membayar PPN yang ditangguhkan karena perusahaan dilikwidasi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b serta ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    577/KMK.00/1989 juncto Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, 
    PPN yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara jika barang modal yang 
    telah diberikan penangguhan PPN dijual atau dipindah tangankan, baik sebagian maupun seluruhnya 
    sebelum habis nilai bukunya menurut ketentuan penghapusan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 juncto Pasal 4 
    dan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, besarnya PPN yang 
    harus disetor kembali tersebut sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-Undang 
    PPh 1984 pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindah-tanganan barang modal 
    tersebut. Rumus untuk menghitung besarnya PPN yang harus disetor kembali tersebut adalah :

    p x PM

    dengan ketentuan bahwa :
    p   :   adalah besarnya prosentase harga sisa buku berdasarkan Undang-undang    Nomor 7 
            Tahun 1983 pada awal tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal;
    PM  :   adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan.

3.  Ketentuan tersebut diatas berlaku secara umum tidak memandang usaha dari Perusahaan Kena Pajak. 
    Oleh karena itu PPN yang ditangguhkan atas impor atau perolehan barang modal tertentu a.n. PT. XYZ 
    yang dipindahtangankan kepada PT. ABC harus disetor kembali ke Kas Negara dengan perhitungan 
    sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 (rumus perhitungan 
    PPN yang harus disetor kembali sesuai dengan butir 2 diatas).

4.  Kewajiban pembayaran kembali PPN yang ditangguhkan tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 harus dilakukan bersamaan dengan saat 
    penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan 
    Tahunan (SPT) PPh Tahun 1992.

    Perlu kami tambahkan bahwa pembayaran kembali PPN yang telah ditangguhkan tersebut bukan
    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena atas pembayaran kembali PPN yang telah 
    ditangguhkan tidak diterbitkan Faktur Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/281pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1