peraturan:sdp:281pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Pebruari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 281/PJ.51/1993 TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PPN YANG DITANGGUHKAN A.N. PT. MAKARA DEWA WISESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 1992 perihal permohonan izin untuk tidak membayar PPN yang ditangguhkan karena perusahaan dilikwidasi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b serta ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 juncto Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, PPN yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara jika barang modal yang telah diberikan penangguhan PPN dijual atau dipindah tangankan, baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya menurut ketentuan penghapusan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 2. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 juncto Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, besarnya PPN yang harus disetor kembali tersebut sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-Undang PPh 1984 pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindah-tanganan barang modal tersebut. Rumus untuk menghitung besarnya PPN yang harus disetor kembali tersebut adalah : p x PM dengan ketentuan bahwa : p : adalah besarnya prosentase harga sisa buku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 pada awal tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal; PM : adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan. 3. Ketentuan tersebut diatas berlaku secara umum tidak memandang usaha dari Perusahaan Kena Pajak. Oleh karena itu PPN yang ditangguhkan atas impor atau perolehan barang modal tertentu a.n. PT. XYZ yang dipindahtangankan kepada PT. ABC harus disetor kembali ke Kas Negara dengan perhitungan sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 (rumus perhitungan PPN yang harus disetor kembali sesuai dengan butir 2 diatas). 4. Kewajiban pembayaran kembali PPN yang ditangguhkan tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahun 1992. Perlu kami tambahkan bahwa pembayaran kembali PPN yang telah ditangguhkan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena atas pembayaran kembali PPN yang telah ditangguhkan tidak diterbitkan Faktur Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/281pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1