User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:281pj.352006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 281/PJ.35/2006

                             TENTANG

     TANGGAPAN ATAS SURAT KEPALA KPP KUPANG NOMOR XXX PERIHAL MOHON PENEGASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kupang Nomor xxx tanggal xxx kepada Sekretaris 
Pengadilan Pajak perihal Mohon Penegasan yang salah satu tembusannya dikirimkan kepada Direktur Jenderal
Pajak, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa surat tersebut pada intinya memberitahukan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Kupang pada 
    tanggal xxx telah menerima salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor xxx tanggal xxx atas nama 
    Wajib Pajak XXX dengan NPWP : xxx. Namun dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor xxx tanggal xxx 
    tersebut terdapat kesalahan penulisan antara lain :
    a.  Identitas Wajib Pajak XXX tertulis ber NPWP : xxx, berdasarkan data yang ada seharusnya 
        ber-NPWP xxx.
    b.  Bahwa permohonan banding Wajib Pajak No : xxx tanggal xxx diajukan atas Keberatan 
        Kakanwil DJP NTB dan NTT No : xxx tanggal xxx dan permohonan banding Wajib Pajak No: 
        xxx tanggal xxx diajukan atas Keputusan Keberatan Kakanwil DJP NTB dan NTT No : xxx 
        tanggal xxx. Sedangkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : xxx tanggal xxx adalah putusan 
        atas permohonan banding Wajib Pajak No : xxx tanggal xxx seharusnya atas Keputusan 
        Keberatan No: xxx tanggal xxx.

2.  Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan 
    Pajak mengatur bahwa :
    (1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
        a.  Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG 
            MAHA ESA";
            b.  nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon 
            Banding atau penggugat;
        c.  nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
        d.  hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
        e.  ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat 
            Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
        f.  pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam 
            persidangan selama sengketa itu diperiksa;
        g.  pokok sengketa;
        h.  alasan hukum yang menjadi dasasr putusan;
        i.  amar putusan tentang sengketa; dan
        h.  hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutuskan, nama Panitera, dan 
            keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

    (2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan 
        putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan
        kembali dengan cara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu)
        tahun. 

3.  Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : xxx tanggal xxx 
    termasuk keputusan yang tidak sah dan untuk mendapatkan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan 
    Pajak tersebut, KPP Kupang agar meminta penegasan kepada Pengadilan Pajak mengenai kesalahan 
    dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut. 

Demikian agar menjadi maklum.




Direktur Peraturan Perpajakan,

ttd.

Herry Sumardjito 
NIP 060061993    
peraturan/sdp/281pj.352006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1