peraturan:sdp:2816pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2816/PJ.52/1994 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas impor Conditioning Tank Type KC-05 oleh PT. XYZ, terutang PPN, dan sesuai dengan copy dokumen yang dilampirkan, PPN atas Impor sebesar Rp. 23.198.088,- tersebut telah dibayar. 2. Apabila Conditioning Tank type KC-05 yang telah diimpor tersebut kemudian dire-ekspor karena tidak sesuai dengan Type yang dimaksudkan, maka PPN Impor yang telah dibayar sebesar Rp.23.198.088,- dapat dimintakan restitusi. 3. Akhirnya perlu ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa Conditioning Tank type KC-05S untuk menggantikan Type KC-05 yang keliru diimpor, tetap terutang PPN. II. PAJAK PENGHASILAN 1. PT. XYZ mengimpor Conditioning Tank Type KC-05 dari Taiwan. 2. Pembelian/impor barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, oleh PT. XYZ tidak termasuk dalam pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam : - Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-30/PJ.24/1985 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian Conditioning Tank Type KC-05S dari Taiwan oleh PT. XYZ tidak dapat dipenuhi. Apabila PPh yang kan terutang setelah tahun pajak berakhir lebih kecil dari 3/4 dari PPh yang telah dilunasi selama tahun berjalan, baik yang disetor sendiri maupun yang dipungut/dipotong pihak lain Saudara dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara berdomisili/bertempat kedudukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 tahun 1985 Pasal 17 ayat (1). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2816pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1