User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2816pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2816/PJ.52/1994

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 4 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak (BKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas impor Conditioning Tank Type KC-05 
    oleh PT. XYZ,  terutang PPN, dan sesuai dengan copy dokumen yang dilampirkan, PPN atas Impor 
    sebesar Rp. 23.198.088,- tersebut telah dibayar.

     2. Apabila Conditioning Tank type KC-05 yang telah diimpor tersebut kemudian dire-ekspor karena tidak 
    sesuai dengan Type yang dimaksudkan, maka PPN Impor yang telah dibayar sebesar Rp.23.198.088,- 
    dapat dimintakan restitusi.

     3. Akhirnya perlu ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa Conditioning Tank type 
    KC-05S untuk menggantikan Type KC-05 yang keliru diimpor, tetap terutang PPN.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. PT. XYZ mengimpor Conditioning Tank Type KC-05 dari Taiwan.

     2. Pembelian/impor barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, oleh PT. XYZ tidak 
    termasuk dalam pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam :
    -   Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990
    -   Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989
    -   Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-30/PJ.24/1985

     3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian 
    Conditioning Tank Type KC-05S dari Taiwan oleh PT. XYZ tidak dapat dipenuhi.  Apabila PPh yang 
    kan terutang setelah tahun pajak berakhir lebih kecil dari 3/4 dari PPh yang telah dilunasi selama 
    tahun berjalan, baik yang disetor sendiri maupun yang dipungut/dipotong pihak lain Saudara dapat 
    mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada Kantor Pelayanan 
    Pajak dimana Saudara berdomisili/bertempat kedudukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 
    tahun 1985 Pasal 17 ayat (1).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2816pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1