User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2810pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2810/PJ.54/1998

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PERUSAHAAN EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan 
    yang bergerak dibidang Industri Readymix Concrete (beton siap pakai), melakukan penjualan BKP 
    berupa beton siap pakai untuk pembangunan pabrik kepada PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX yang 
    telah memperoleh fasilitas EPTE sesuai SK Menteri Keuangan RI Nomor : 29/KMK.05/1997 tanggal 
    16 Januari 1997. Atas penjualan tersebut, PT. ABC menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan 
    oleh PT. XYZ PPN nya tidak dipungut dengan alasan bahwa bangunan pabrik tersebut merupakan 
    barang modal dan Faktur Pajak tersebut di cap "TIDAK DIPUNGUT PPN/PPNBM EKS KEPPRES NO. 96 
    TAHUN 1993" oleh PT. ABC, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan oleh PT. XYZ di dalam 
    SPT Masa PPN Form A1 bulan Oktober 1998. Berkenaan dengan permasalahan tersebut Saudara 
    mohon penjelasan apakah benar atas penjualan tersebut PPN nya tidak dipungut ?

2.  a.  Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
        perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan 
        Barang Kena Pajak ke, dari dan antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan 
        Ekspor ditegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia 
        lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang 
        terutang tidak dipungut.

    b.  Dalam Pasal 2 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 
        23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) diatur bahwa atas 
        impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi dalam EPTE tidak dipungut BM, BMT, PPh Pasal 22 dan diberikan penangguhan PPN 
        dan PPn BM

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada 
    PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah lebih lanjut PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
    dipungut serta atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan 
    kegiatan produksi dalam EPTE diberikan penangguhan PPN dan PPn BM. Dalam kasus Saudara, atas 
    penjualan beton siap pakai kepada PT. ABC (EPTE) yang akan dipergunakan untuk pembangunan 
    pabrik tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan 
    tidak diberikan fasilitas penangguhan PPN karena pembelian beton siap pakai tersebut tidak melalui 
    impor melainkan pembelian lokal.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2810pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1