peraturan:sdp:2810pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2810/PJ.54/1998 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PERUSAHAAN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri Readymix Concrete (beton siap pakai), melakukan penjualan BKP berupa beton siap pakai untuk pembangunan pabrik kepada PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX yang telah memperoleh fasilitas EPTE sesuai SK Menteri Keuangan RI Nomor : 29/KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997. Atas penjualan tersebut, PT. ABC menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PT. XYZ PPN nya tidak dipungut dengan alasan bahwa bangunan pabrik tersebut merupakan barang modal dan Faktur Pajak tersebut di cap "TIDAK DIPUNGUT PPN/PPNBM EKS KEPPRES NO. 96 TAHUN 1993" oleh PT. ABC, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan oleh PT. XYZ di dalam SPT Masa PPN Form A1 bulan Oktober 1998. Berkenaan dengan permasalahan tersebut Saudara mohon penjelasan apakah benar atas penjualan tersebut PPN nya tidak dipungut ? 2. a. Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari dan antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor ditegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. b. Dalam Pasal 2 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) diatur bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam EPTE tidak dipungut BM, BMT, PPh Pasal 22 dan diberikan penangguhan PPN dan PPn BM 3. Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah lebih lanjut PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut serta atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam EPTE diberikan penangguhan PPN dan PPn BM. Dalam kasus Saudara, atas penjualan beton siap pakai kepada PT. ABC (EPTE) yang akan dipergunakan untuk pembangunan pabrik tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan tidak diberikan fasilitas penangguhan PPN karena pembelian beton siap pakai tersebut tidak melalui impor melainkan pembelian lokal. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2810pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1