peraturan:sdp:280pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 280/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, adalah bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas pengalihan seluruh aktiva PT. XYZ (asset dan persediaan BKP) lokasi Citeureup kepada PT. ABC sebagai induk perusahaan dalam rangka penggabungan usaha tidak terutang PPN, karena pengalihan tersebut bukan penyerahan yang dikenakan PPN sebagaimana ketentuan tersebut di atas. 2. Dalam hal pengalihan tersebut termasuk juga atas barang modal khususnya mesin-mesin yang telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN yang telah ditangguhkan pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh PT. ABC tanpa harus membayar PPN yang terutang. 3. Dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka a. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali. b. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan. 4. Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan tersebut di atas, dengan syarat administratif sebagai berikut : a. Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. b. PT. ABC yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. c. Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/280pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1