peraturan:sdp:280pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 280/PJ.51/1995 TENTANG PERMOHONAN IJIN BAGI PT. XYZ UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAK BAGI HASIL (KBH) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 04 Juli 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 PT. ABC sebagai rekanan Pertamina/KBH, bertindak seolah-olah membeli pipa dari PT. XYZ kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH. Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. XYZ kepada PT. ABC adalah sama dengan harga jual yang dibebankan PT. ABC ke Pertamina/KBH. Pada praktek yang sesungguhnya, PT. ABC hanya menerima komisi keagenan dari PT. XYZ. 2. Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari PT. XYZ dan tidak ada perubahan harga dari PT. XYZ ke PT. ABC maupun dari PT. ABC ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 2.1. Transaksi yang telah terjadi. Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994. 2.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan. a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. XYZ, untuk penyerahan pipa seamless pada Pertamina/KBH melalui PT. ABC, supaya mencantumkan pada kolom pembeli : "PT. ABC QQ Pertamina" atau "PT. ABC QQ KBH (Nama Perusahaan)". Asli lembar kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina/KBH. Dengan demikian yang berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan adalah Pertamina/KBH. b. PPN yang disetor oleh Bendaharawan PERTAMINA/KBH untuk dan atas nama PT. XYZ supaya pada KP. PDIP 5.1-94 kode A.I ditulis PT. ABC QQ PT. XYZ dan pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. XYZ sedangkan NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak NPWP. SSP lembar kesatu hanya dipegang oleh PT. XYZ. c. Copy kontrak antara PT. ABC dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA bila kontraknya dengan KBH. d. PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. XYZ. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan. f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan pemasaran seamless pipe yang diberikan PT. ABC kepada PT. XYZ. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/280pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1