User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:280pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 280/PJ.51/1995

                            TENTANG

          PERMOHONAN IJIN BAGI PT. XYZ UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK 
              ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAK BAGI HASIL (KBH)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 04 Juli 1994, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 PT. ABC sebagai rekanan Pertamina/KBH, bertindak 
    seolah-olah membeli pipa dari PT. XYZ kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH.

    Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. XYZ kepada PT. ABC adalah sama dengan 
    harga jual yang dibebankan PT. ABC ke Pertamina/KBH.

    Pada praktek yang sesungguhnya, PT. ABC hanya menerima komisi keagenan dari PT. XYZ.

2.  Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari PT. XYZ dan tidak ada perubahan harga dari PT. XYZ 
    ke PT. ABC maupun dari PT. ABC ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai 
    berikut :

    2.1.    Transaksi yang telah terjadi.
        Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan 
        yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994.

    2.2.    Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan.

        a.  Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. XYZ, untuk penyerahan pipa seamless pada 
            Pertamina/KBH melalui PT. ABC, supaya mencantumkan pada kolom pembeli : 
            "PT. ABC QQ Pertamina" atau "PT. ABC QQ KBH (Nama Perusahaan)". Asli lembar 
            kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina/KBH. Dengan demikian yang 
            berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai 
            Pajak Masukan adalah Pertamina/KBH.

        b.  PPN yang disetor oleh Bendaharawan PERTAMINA/KBH untuk dan atas nama PT. XYZ 
            supaya pada KP. PDIP 5.1-94 kode A.I ditulis PT. ABC QQ PT. XYZ dan pada kotak 
            NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. XYZ sedangkan NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak 
            NPWP. SSP lembar kesatu hanya dipegang oleh PT. XYZ.

        c.  Copy kontrak antara PT. ABC dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada 
            Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA 
            bila kontraknya dengan KBH.

        d.  PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ atas 
            penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan 
            serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        e.  PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut 
            oleh Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. XYZ. Pajak 
            Masukan yang dapat dikreditkan PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan 
            jasa keagenan.

        f.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan 
            pemasaran seamless pipe yang diberikan PT. ABC kepada PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/280pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1