peraturan:sdp:280pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Maret 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 280/PJ.5.2/1990
TENTANG
FAKTUR PAJAK GABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Faktur Pajak Gabungan untuk langganan tetap hanya dapat dibuat apabila tidak ada penerimaan
pembayaran dari pembeli/penerima jasa pada tenggang waktu antara saat penyerahan Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak dengan saat akhir pembuatan Faktur Pajak Gabungan.
Untuk setiap penerimaan pembayaran harus dibuat 1 (satu) Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf t dan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal
3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989.
2. Apabila pembuatan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka
Pengusaha Kena Pajak telah melanggar Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 tentang Kewajiban untuk membuat Faktur Pajak yang dapat dikenakan sanksi
berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak seperti dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984.
3. Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam keadaan seperti tersebut pada butir 1 dan 2
di atas tetap berpedoman pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN 1984.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/280pj.5.21990.txt · Last modified: by 127.0.0.1