User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:280pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 280/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                         FAKTUR PAJAK GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak Gabungan untuk langganan tetap hanya dapat dibuat apabila tidak ada penerimaan 
    pembayaran dari pembeli/penerima jasa pada tenggang waktu antara saat penyerahan Barang Kena 
    Pajak/Jasa Kena Pajak dengan saat akhir pembuatan Faktur Pajak Gabungan.

    Untuk setiap penerimaan pembayaran harus dibuat 1 (satu) Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf t dan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 
    3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989.

2.  Apabila pembuatan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka 
    Pengusaha Kena Pajak telah melanggar Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985 tentang Kewajiban untuk membuat Faktur Pajak yang dapat dikenakan sanksi 
    berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak seperti dimaksud 
    dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984.

3.  Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam keadaan seperti tersebut pada butir 1 dan 2 
    di atas tetap berpedoman pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN 1984.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/280pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1