User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:280pj.3112005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 280/PJ.311/2005

                            TENTANG

                     PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH AAA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat keterangan dari International Monetary Fund (IMF) tertanggal 22 Maret 2005, dengan ini 
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Chief Executive Board and Member Services menyatakan bahwa :
    a.  AAA, warganegara Indonesia, adalah Direktur Eksekutif IMF di Washington, D.C., Amerika 
        Serikat sejak tanggal 1 Nopember 2002 hingga 20 Oktober 2004 dan memperoleh penghasilan 
        sebesar US$ 196,730 pertahun;
    b.  AAA adalah pemegang Government Visa dan bukan warganegara Amerika Serikat sehingga 
        tidak dikenakan pajak penghasilan Amerika Serikat berdasarkan International Organizations 
        Immunities Act, Public Law 291, 79th Congress;
    c.  Berdasarkan Article VI, Section 19 (b) United Nations Convention on Privileges and 
        Immunities of the Specialized Agencies and Annex V, penghasilan AAA tidak dikenakan pajak 
        penghasilan di Indonesia.

2.  Berdasarkan United Nations Convention on Privileges and Immunities of the Specialized Agencies and 
    Annex V, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Article I Section 1 point (ii)
        Yang dimaksud dengan Specialized agencies diantaranya adalah The International Monetary 
        Fund.
    b.  Article VI Section 18
        Setiap Specialized agencies akan menjelaskan kategori-kategori pegawai yang mendapatkan 
        fasilitas pada Article ini dan Article VIII.
    c.  Article VI Section 19 point (b)
        Pegawai yang bekerja pada Specialized agencies akan diberikan pengecualian dari pengenaan 
        pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari Specialized agencies sama seperti 
        pegawai yang bekerja pada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
    d.  Annex V
        Indonesia telah menandatangani United Nations Convention on Privileges and Immunities of 
        the Specialized Agencies pada tanggal 8 Maret 1972.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
    a.  AAA termasuk pegawai IMF yang mendapatkan fasilitas seperti diatur dalam Article VI dan 
        Article VIII United Nations Convention on Privileges and Immunities of the Specialized 
        Agencies, sesuai dengan Surat Keterangan yang diterbitkan IMF pada tanggal 22 Maret 2005.
    b.  Mengingat bahwa Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut di atas maka atas 
        penghasilan yang diterima AAA tidak terutang pajak penghasilan berdasarkan Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/280pj.3112005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1