peraturan:sdp:2805pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2805/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN MUSEUM FESTIVAL ISTIQLAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti dimaklumi, dengan Surat Menteri Keuangan RI tanggal 26 Agustus 1996 yang ditujukan kepada Menteri Agama RI telah ditegaskan bahwa atas jasa pemborongan bangunan untuk pembangunan Museum Festival Istiqlal di Taman Mini Indonesia Indah yang dilaksanakan oleh Yayasan Festival Istiqlal, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pelaksanaan pemberian fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pada setiap pembukaan transaksi, Yayasan Festival Istiqlal menunjukkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-472/MK.04/1996 tanggal 26 Agustus 1996 kepada Pemborong/Supplier lainnya dan menyerahkan fotokopinya untuk dicantumkan dalam Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang akan dilaksanakan. 2. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemborong atau Supplier terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak guna memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Kontrak/ SPK. 3. Pemborong atau Supplier yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Yayasan Festival Istiqlal diwajibkan membubuhkan cap pada Faktur Pajak yang bersangkutan dengan kalimat "Tidak dikenakan PPN berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-472/MK.04/1996 tanggal 26 Agustus 1996". Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2805pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1