User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2805pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2805/PJ.51/1996

                            TENTANG

              PPN ATAS PEMBANGUNAN MUSEUM FESTIVAL ISTIQLAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti dimaklumi, dengan Surat Menteri Keuangan RI  tanggal 26 Agustus 1996 yang ditujukan kepada 
Menteri Agama RI telah ditegaskan bahwa atas jasa pemborongan bangunan untuk pembangunan Museum 
Festival Istiqlal di Taman Mini Indonesia Indah yang dilaksanakan oleh Yayasan Festival Istiqlal, tidak 
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pelaksanaan pemberian fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Pada setiap pembukaan transaksi, Yayasan Festival Istiqlal menunjukkan Surat Menteri Keuangan RI 
    Nomor S-472/MK.04/1996 tanggal 26 Agustus 1996 kepada Pemborong/Supplier lainnya dan 
    menyerahkan fotokopinya untuk dicantumkan dalam Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang 
    akan dilaksanakan.

2.  Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemborong atau Supplier terdaftar sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak guna memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Kontrak/
    SPK.

3.  Pemborong atau Supplier yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Yayasan 
    Festival Istiqlal diwajibkan membubuhkan cap pada Faktur Pajak yang bersangkutan dengan kalimat 
    "Tidak dikenakan PPN berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-472/MK.04/1996 tanggal 
    26 Agustus 1996".

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2805pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1