User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:27pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 20 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 27/PJ.53/2004

                            TENTANG

               PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PENDAPATAN NON AIR PDAM TR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 10 Maret 2003 hal Mohon Dispensasi dari 
Kewajiban Memungut PPN terhadap Pendapatan Non Air PDAM TR, surat Nomor ........................ tanggal 
25 April 2003 hal Penjelasan dan surat Nomor ........................ tanggal 21 November 2003 hal Pemberitahuan 
alasan perusahaan tidak mendaftarkan sebagai PKP, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut dikemukakan bahwa PDAM TR adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik 
    Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang memperoleh pendapatan Non Air bersumber dari :
   a.  Sambungan baru air minum pelanggan
   b.  Pendaftaran sambungan baru
   c.  Denda rekening air
   d.  Pemeriksaan Laboratorium
   e.  Penyambungan kembali pelanggan yang diputus
   f.  Perbaikan/Penggantian Meter
   g.  Penggantian Instalasi dalam Pelanggan
   h.  Pipa Persil
   i.  Sambungan Baru Air Limbah
   j.  Pendapatan Non Air Limbah Lainnya
   Kantor Penyidikan dan Pemeriksaan Pajak Medan Satu telah melakukan pemeriksaan untuk menguji 
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PDAM Tirtanadi. Menurut hasil pemeriksaan, 
    Pendapatan Non Air PDAM TR termasuk objek PPN sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Maka 
    Saudara mengajukan permohonan dispensasi dari kewajiban memungut PPN terhadap Pendapatan 
    Non Air dimaksud.

2.  Pasal 1 angka 17, 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah    
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak 
    antara lain adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung 
    pajak yang terutang. Yang dimaksud dengan harga Jual atau Penggantian yaitu nilai berupa uang, 
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada 
    pembeli/penerima jasa karena penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan 
    dalam Faktur Pajak.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai. Namun sambungan baru air minum pelanggan, pendaftaran sambungan baru, pemeriksaan 
    laboratorium, penyambungan kembali pelanggan yang diputus, perbaikan/penggantian meter, 
    penggantian instalasi dalam pelanggan, pipa persil, sambungan baru air limbah dan pendapatan non 
    air limbah lainnya tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain 
    mengatur :
   a.  Pasal 1 angka 1 huruf g, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah air 
        bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
   b.  Pasal 2 ayat (2) huruf g, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis berupa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan PPN.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat 
    Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 angka 1 huruf g, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara 
        lain adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
   b.  Pasal 6 ayat (1) huruf b, bahwa terhadap perusahaan air minum yang semata-mata 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 butir 2, bahwa Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah 
        atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari Perusahaan 
        tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.
   b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air 
        bersih, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
   c.  Pasal 3 ayat (3), bahwa Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air 
        bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

7.  Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
   a.  Atas denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa (pelanggan) karena 
        keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian bukan 
        merupakan harga yang seharusnya diminta. Dengan demikian denda tidak termasuk bagian 
        dari Dasar Pengenaan Pajak, sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
   b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PDAM 
        TR, PPN yang dibebaskan hanya atas penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa.
        Dengan demikian atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain 
        penyerahan air terutang Pajak Pertambahan Nilai.    
   c.  PDAM TR wajib melaporkan usahanya kepada KPP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak, karena selain melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/27pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1