peraturan:sdp:27pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 27/PJ.53/2004 TENTANG PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PENDAPATAN NON AIR PDAM TR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 10 Maret 2003 hal Mohon Dispensasi dari Kewajiban Memungut PPN terhadap Pendapatan Non Air PDAM TR, surat Nomor ........................ tanggal 25 April 2003 hal Penjelasan dan surat Nomor ........................ tanggal 21 November 2003 hal Pemberitahuan alasan perusahaan tidak mendaftarkan sebagai PKP, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut dikemukakan bahwa PDAM TR adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang memperoleh pendapatan Non Air bersumber dari :  a. Sambungan baru air minum pelanggan  b. Pendaftaran sambungan baru  c. Denda rekening air  d. Pemeriksaan Laboratorium  e. Penyambungan kembali pelanggan yang diputus  f. Perbaikan/Penggantian Meter  g. Penggantian Instalasi dalam Pelanggan  h. Pipa Persil  i. Sambungan Baru Air Limbah  j. Pendapatan Non Air Limbah Lainnya  Kantor Penyidikan dan Pemeriksaan Pajak Medan Satu telah melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PDAM Tirtanadi. Menurut hasil pemeriksaan, Pendapatan Non Air PDAM TR termasuk objek PPN sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Maka Saudara mengajukan permohonan dispensasi dari kewajiban memungut PPN terhadap Pendapatan Non Air dimaksud. 2. Pasal 1 angka 17, 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Yang dimaksud dengan harga Jual atau Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa karena penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun sambungan baru air minum pelanggan, pendaftaran sambungan baru, pemeriksaan laboratorium, penyambungan kembali pelanggan yang diputus, perbaikan/penggantian meter, penggantian instalasi dalam pelanggan, pipa persil, sambungan baru air limbah dan pendapatan non air limbah lainnya tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain mengatur :  a. Pasal 1 angka 1 huruf g, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.  b. Pasal 2 ayat (2) huruf g, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan PPN. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002, antara lain mengatur :  a. Pasal 1 angka 1 huruf g, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.  b. Pasal 6 ayat (1) huruf b, bahwa terhadap perusahaan air minum yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur :  a. Pasal 1 butir 2, bahwa Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari Perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.  b. Pasal 3 ayat (1), bahwa Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  c. Pasal 3 ayat (3), bahwa Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 7. Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :  a. Atas denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa (pelanggan) karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian bukan merupakan harga yang seharusnya diminta. Dengan demikian denda tidak termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak, sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.  b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PDAM TR, PPN yang dibebaskan hanya atas penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa. Dengan demikian atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain penyerahan air terutang Pajak Pertambahan Nilai.  c. PDAM TR wajib melaporkan usahanya kepada KPP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena selain melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal PJ. Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/27pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1