peraturan:sdp:27pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 27/PJ.341/2006 TENTANG PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK A.N. PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Competent Authority (CA) Korea Selatan nomor xxx tanggal 11 Desember 2005 perihal Permohonan Informasi tentang salah satu Wajib Pajaknya, yaitu ABC Co. Ltd, yang terkait dengan PT XYZ (fotokopi terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. CA Korea Selatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan ABC Co. Ltd untuk periode/tahun pajak sebagai berikut : - 1 Januari-31 Desember 1999 - 1 Januari-31 Desember 2000 - 1 Januari-31 Desember 2001 - 1 Januari-31 Desember 2002 - 1 Januari-31 Desember 2003 - 1 Januari-31 Desember 2004 2. ABC Co. Ltd memiliki 98,81% saham PT XYZ sebelum menjualnya ke 7 (tujuh) pembeli yang berasal dari Indonesia pada tanggal 22 Desember 2004 dan berkaitan dengan hal tersebut ABC Co. Ltd menerima USD 3,000,000. Disamping itu, pembeli juga membayar utang PT XYZ kepada Korea Development Bank senilai USD 25,000,000 yang dijamin oleh ABC Co.Ltd. 3. Dalam pemeriksaan, CA Korea Selatan mengidentifikasi adanya kecurigaan bahwa harga transfer (transfer price) sangat rendah dibandingkan dengan nilai perkiraan. 4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, CA Korea Selatan meminta bantuan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data-data sebagai berikut : a. Salinan SPT Tahunan PT XYZ untuk tahun pajak 2000-2004 beserta Laporan Keuangan b. Daftar pemegang saham PT XYZ dan tahun 1999-2004 c. Struktur Modal PT XYZ dan tahun 1999-2004 d. Salinan buku register PT XYZ. 3. Berdasarkan masterfile data Wajib Pajak diketahui bahwa PT XYZ terdaftar di KPP Sidoarjo Timur. Oleh karena itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan data/informasi yang diperlukan CA Korea Selatan tersebut di atas. 4. Mengingat pentingnya data dimaksud, dengan ini kami mengharapkan bantuan Saudara untuk dapat kiranya menyediakan data/informasi dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk kemudian akan kami sampaikan ke CA Korea Selatan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; 2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II
peraturan/sdp/27pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1