User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:27pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 27/PJ.33/1996

                            TENTANG

            PENJELASAN SURAT S-182/PJ.31/1995 TANGGAL 7 NOPEMBER 1995 
                      TENTANG PENEGASAN SKB PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S.94/BEJ.II.3/XII/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal 
tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 saat terutang PPh 
    Pasal 23 adalah saat dibayarkan atau terutang oleh pemotong pajak.

    Pengertian dibayarkan adalah apabila pengeluaran (sewa) itu telah dibayarkan tanpa memperhatikan 
    apakah pengeluaran tersebut telah dibukukan sebagai biaya atau sebagai uang muka.

    Pengertian terutang adalah apabila sewa itu bagi pemotong pajak sudah merupakan kewajiban atau 
    utang walaupun belum dilakukan pembayaran, hal ini dijumpai pada pemotong pajak yang
    menggunakan pembukuan secara akrual.

2.  SKB PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran baru kepada PT. XYZ tanggal 
    14 Juli 1995 Nomor : 163/WPJ.04/KP.0805/SKB/Ps.23/95 antara lain menyebutkan :
    a.  Nilai sewa untuk masa Maret sampai dengan Agustus 1995 (6 bulan) adalah sebesar 
        Rp. 2.196.981.468,-.
    b.  SKB ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1995.

3.  Berdasarkan uraian di atas maka :
    a.  SKB pemotongan PPh Pasal 23 tersebut penerbitannya telah memenuhi ketentuan yang 
        berlaku dan tidak dapat berlaku surut dan berlaku mulai tanggal 14 Juli 1995 sampai dengan 
        31 Desember 1995.

    b.  Apabila PT. ABC sebagai pemotong pajak PPh Pasal 23 dalam masa pajak Maret sampai 
        dengan Juni 1995 telah membukukan sewa sebagai biaya masukan yang terutang harus 
        dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. ABC, karena PT. XYZ pada bulan-bulan tersebut belum 
        memiliki SKB PPh Pasal 23.

        Oleh karena itu diminta agar Saudara segera melakukan pemotongan, penyetoran dan 
        pelaporan PPh Pasal 23 bagian bulan Maret sampai dengan Juni 1995 dan atas keterlambatan 
        penyetoran dan laporan akan dikenakan sanksi perpajakan yang berlaku.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/27pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1