peraturan:sdp:27pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 27/PJ.33/1996 TENTANG PENJELASAN SURAT S-182/PJ.31/1995 TANGGAL 7 NOPEMBER 1995 TENTANG PENEGASAN SKB PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S.94/BEJ.II.3/XII/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 saat terutang PPh Pasal 23 adalah saat dibayarkan atau terutang oleh pemotong pajak. Pengertian dibayarkan adalah apabila pengeluaran (sewa) itu telah dibayarkan tanpa memperhatikan apakah pengeluaran tersebut telah dibukukan sebagai biaya atau sebagai uang muka. Pengertian terutang adalah apabila sewa itu bagi pemotong pajak sudah merupakan kewajiban atau utang walaupun belum dilakukan pembayaran, hal ini dijumpai pada pemotong pajak yang menggunakan pembukuan secara akrual. 2. SKB PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran baru kepada PT. XYZ tanggal 14 Juli 1995 Nomor : 163/WPJ.04/KP.0805/SKB/Ps.23/95 antara lain menyebutkan : a. Nilai sewa untuk masa Maret sampai dengan Agustus 1995 (6 bulan) adalah sebesar Rp. 2.196.981.468,-. b. SKB ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1995. 3. Berdasarkan uraian di atas maka : a. SKB pemotongan PPh Pasal 23 tersebut penerbitannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dapat berlaku surut dan berlaku mulai tanggal 14 Juli 1995 sampai dengan 31 Desember 1995. b. Apabila PT. ABC sebagai pemotong pajak PPh Pasal 23 dalam masa pajak Maret sampai dengan Juni 1995 telah membukukan sewa sebagai biaya masukan yang terutang harus dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. ABC, karena PT. XYZ pada bulan-bulan tersebut belum memiliki SKB PPh Pasal 23. Oleh karena itu diminta agar Saudara segera melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 bagian bulan Maret sampai dengan Juni 1995 dan atas keterlambatan penyetoran dan laporan akan dikenakan sanksi perpajakan yang berlaku. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/27pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1