User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:279pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 279/PJ.52/1993

                            TENTANG

                     PENEGASAN MASALAH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 15 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa pemeriksaan oleh Tim gabungan DJP - BPKP terhadap Wajib 
    Pajak PT. XYZ dan PT. ABC dilakukan pada tahun 1989 dan 1990, sehingga SPT-PPh beserta Neraca 
    dan Daftar Rugi/Laba tahun yang bersangkutan telah dibuat.

2.  Pada waktu pemeriksaan diketahui bahwa selama tahun 1989 dan tahun 1990 terdapat faktur-faktur 
    Pajak Masukan atas pembelian-pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak namun tidak dilaporkan 
    di dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan.

3.  Dalam perpajakan kita menganut azas kebenaran materiil, sehingga pada dasarnya Faktur Pajak 
    Masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap kedua Wajib Pajak tersebut dapat dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran untuk Masa pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
    ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan.

4.  Dari sisi yang lain, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan hanyalah Pajak Masukan sebagaimana 
    diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Kep.Men.1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.

5.  Namun bila ternyata FP Masukan yang dapat dikreditkan telah diperhitungkan sebagai biaya atau telah 
    dimasukkan ke dalam harga perolehan sesuatu aktiva tetap, maka FP Masukan tersebut tidak boleh 
    dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/279pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1