peraturan:sdp:279pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 279/PJ.52/1993 TENTANG PENEGASAN MASALAH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa pemeriksaan oleh Tim gabungan DJP - BPKP terhadap Wajib Pajak PT. XYZ dan PT. ABC dilakukan pada tahun 1989 dan 1990, sehingga SPT-PPh beserta Neraca dan Daftar Rugi/Laba tahun yang bersangkutan telah dibuat. 2. Pada waktu pemeriksaan diketahui bahwa selama tahun 1989 dan tahun 1990 terdapat faktur-faktur Pajak Masukan atas pembelian-pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak namun tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. 3. Dalam perpajakan kita menganut azas kebenaran materiil, sehingga pada dasarnya Faktur Pajak Masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap kedua Wajib Pajak tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan. 4. Dari sisi yang lain, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan hanyalah Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Kep.Men.1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. 5. Namun bila ternyata FP Masukan yang dapat dikreditkan telah diperhitungkan sebagai biaya atau telah dimasukkan ke dalam harga perolehan sesuatu aktiva tetap, maka FP Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/279pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1