User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:279pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 279/PJ.51/1995

                            TENTANG

                         PENJELASAN MASALAH PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 1995 perihal permohonan penegasan 
pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 
    Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994, maka jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil 
    peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya.

    Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari 
    sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil pembibitan dan budidaya ternak 
    besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi 
    potong, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan untuk penerbitan Surat Kepemilikan Sapi tidak 
    diperlukan adanya Surat Keterangan Bebas PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/279pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1