User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:279pj.3122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 279/PJ.312/2000

                             TENTANG

                DRAFT LETTER OF INTENT 23 JUNI 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan memo Saudara tanggal 28 Juni 2000 perihal tersebut d atas, dengan ini disampaikan 
tanggapan atas Letter of Intent draft yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai berikut :

1.  Amandemen RUU Perpajakan
    Dalam paragraf 3 draft dimaksud disebutkan bahwa UU Perpajakan yang saat ini sedang dibahas 
    dengan DPR diharapkan dapat disetujui pada akhir Juli. Kami sependapat dengan rumusan tersebut 
    mengingat sesuai jadwal sementara, pembahasan dengan DPR akan berlangsung hingga tanggal 
    21 Juli 2000. Dapat ditambahkan bahwa tanggapan dewan terhadap penjelasan Pemerintah dalam 
    rangka penyampaian RUU tersebut pada dasarnya belum terdapat masalah-masalah yang signifikan.

2.  Implementasi PPN di Pulau Batam
    Paragraf 4 draft dimaksud disebutkan antara lain : "(i) the VAT on Batam island will be implemented 
    on January 1, 2001, giving sufficient time to prepare the public and ensure that bona fide exporters 
    are not affected;". Terhadap rumusan ini, kami kurang sependapat khususnya terhadap anak kalimat 
    "time to prepare the public and ensure that bona fide exporters are not affected". Hal ini dilandasi 
    pertimbangan bahwa implementasi PPN tidak berpengaruh hanya bagi eksportir yang bonafit, tetapi 
    bagi setiap eksportir. Oleh karena itu diusulkan untuk mengubah anak kalimat tersebut menjadi 
    "...... giving sufficient time to prepare the effective implementation."

3.  Fasilitas perpajakan dalam rangka restrukturisasi utang
    Perumusan dalam paragraf 43 draft dimaksud mengenai fasilitas perpajakan dalam rangka 
    restrukturisasi utang, diusulkan agar setelah kalimat : "............. involving land or buildings" 
    ditambahkan kalimat "in line with the new tax laws" agar fasilitas perpajakan yang diberikan tetap 
    berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    Perlu kami sampaikan bahwa usul perbaikan draft LOI/MEFP tersebut telah disampaikan melalui surat 
    nomor S-261/PJ.312/2000 tanggal 21 Juni 2000 sebagaimana fotokopi terlampir, dalam rangka 
    menyampaikan informasi mengenai kemajuan yang dicapai dalam diskusi dengan IMF minggu ke dua 
    bulan Juni 2000.

Demikian kami sampaikan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/279pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1