peraturan:sdp:279pj.3122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 279/PJ.312/2000 TENTANG DRAFT LETTER OF INTENT 23 JUNI 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan memo Saudara tanggal 28 Juni 2000 perihal tersebut d atas, dengan ini disampaikan tanggapan atas Letter of Intent draft yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai berikut : 1. Amandemen RUU Perpajakan Dalam paragraf 3 draft dimaksud disebutkan bahwa UU Perpajakan yang saat ini sedang dibahas dengan DPR diharapkan dapat disetujui pada akhir Juli. Kami sependapat dengan rumusan tersebut mengingat sesuai jadwal sementara, pembahasan dengan DPR akan berlangsung hingga tanggal 21 Juli 2000. Dapat ditambahkan bahwa tanggapan dewan terhadap penjelasan Pemerintah dalam rangka penyampaian RUU tersebut pada dasarnya belum terdapat masalah-masalah yang signifikan. 2. Implementasi PPN di Pulau Batam Paragraf 4 draft dimaksud disebutkan antara lain : "(i) the VAT on Batam island will be implemented on January 1, 2001, giving sufficient time to prepare the public and ensure that bona fide exporters are not affected;". Terhadap rumusan ini, kami kurang sependapat khususnya terhadap anak kalimat "time to prepare the public and ensure that bona fide exporters are not affected". Hal ini dilandasi pertimbangan bahwa implementasi PPN tidak berpengaruh hanya bagi eksportir yang bonafit, tetapi bagi setiap eksportir. Oleh karena itu diusulkan untuk mengubah anak kalimat tersebut menjadi "...... giving sufficient time to prepare the effective implementation." 3. Fasilitas perpajakan dalam rangka restrukturisasi utang Perumusan dalam paragraf 43 draft dimaksud mengenai fasilitas perpajakan dalam rangka restrukturisasi utang, diusulkan agar setelah kalimat : "............. involving land or buildings" ditambahkan kalimat "in line with the new tax laws" agar fasilitas perpajakan yang diberikan tetap berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perlu kami sampaikan bahwa usul perbaikan draft LOI/MEFP tersebut telah disampaikan melalui surat nomor S-261/PJ.312/2000 tanggal 21 Juni 2000 sebagaimana fotokopi terlampir, dalam rangka menyampaikan informasi mengenai kemajuan yang dicapai dalam diskusi dengan IMF minggu ke dua bulan Juni 2000. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/279pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1