peraturan:sdp:278pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 278/PJ.313/2006 TENTANG PPh PENGANGKUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 4 Januari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT VIP telah mendapatkan pekerjaan Pengangkutan Batubara Kelesa-Mumpa dari PT RB sesuai Surat Perjanjian Pengangkutan Batubara No. XXXXX; b. Jarak angkut kurang lebih 90 Km, hanya 10% saja yang melalui jalan khusus tambang, sedang sisanya melewati jalan umum (jalan aspal Lintas Timur Sumatera dan Jalan Aspal Arteri Kabupaten); c. Armada pengangkutan PT VIP semuanya menggunakan Plat Nomor dan STNK berikut KIR, dan surat kelengkapan pendukung lainnya sebagaimana syarat angkutan jalan raya umumnya; d. Atas jasa pengangkutan tersebut, PT RB memotong PPh pengangkutan sebesar 6%; e. Atas permasalahan tersebut Saudara minta penegasan apakah penghasilan dari jasa pengangkutan tersebut dipotong PPh pengangkutan sebesar 6% atau 3%? 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (I) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang - Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. b. Lampiran II angka 2 huruf g, besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah sebesar 40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Lampiran III angka 2 huruf e, yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g lampiran II adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum antara lain berupa jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh PT VIP termasuk ke dalam jenis jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, sehingga atas penghasilan dari jasa pengangkutan batu bara tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40%X 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Demikian harap maklum. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/278pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1