User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:278pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 278/PJ.313/2006

                             TENTANG

                             PPh PENGANGKUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 4 Januari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT VIP telah mendapatkan pekerjaan Pengangkutan Batubara Kelesa-Mumpa dari PT RB 
        sesuai Surat Perjanjian Pengangkutan Batubara No. XXXXX; 
    b.  Jarak angkut kurang lebih 90 Km, hanya 10% saja yang melalui jalan khusus tambang, 
        sedang sisanya melewati jalan umum (jalan aspal Lintas Timur Sumatera dan Jalan Aspal 
        Arteri Kabupaten);
    c.  Armada pengangkutan PT VIP semuanya menggunakan Plat Nomor dan STNK berikut KIR, 
        dan surat kelengkapan pendukung lainnya sebagaimana syarat angkutan jalan raya 
        umumnya;
    d.  Atas jasa pengangkutan tersebut, PT RB memotong PPh pengangkutan sebesar 6%; 
    e.  Atas permasalahan tersebut Saudara minta penegasan apakah penghasilan dari jasa 
        pengangkutan tersebut dipotong PPh pengangkutan sebesar 6% atau 3%?

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (I) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur 
    bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
    1)  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    2)  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, 
        dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 21.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain 
    dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang -
    Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : 
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    b.  Lampiran II angka 2 huruf g, besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa penambangan 
        dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah sebesar 40 % dari jumlah 
        bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Lampiran III angka 2 huruf e, yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang 
        di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g lampiran 
        II adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum 
        antara lain berupa jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa pengangkutan batu 
    bara yang dilakukan oleh PT VIP termasuk ke dalam jenis jasa penunjang di bidang penambangan 
    selain migas, sehingga atas penghasilan dari jasa pengangkutan batu bara tersebut dikenakan 
    pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40%X 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak 
    termasuk PPN.

Demikian harap maklum.






Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/278pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1