peraturan:sdp:2789pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2789/PJ.51/1994 TENTANG PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX, tanggal 9 Nopember 1994, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut. Dengan menunjuk surat Keputusan Presiden RI nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1998, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah. 3. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa atas kendaraan yang diserahkan kepada proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan Dana Bantuan Luar Negeri, PPn BM telah dipungut oleh PT. XYZ selaku ATPM, dan pada saat penyerahan kepada proyek-proyek Pemerintah tersebut PPn BM dipungut lagi oleh Bendaharawan selaku Wajib Pungut, sehingga PPn BM atas kendaraan dimaksud dipungut dua kali. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Setelah meneliti dokumen-dokumen berupa Surat Setoran Pajak Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri untuk dan atas nama PT. ABC, dan Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud, pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang atas pembelian kendaraan oleh Bendaharawan Proyek Pengembangan Konservasi Alam Terpadu (PPKAT) Departemen Kehutanan, dan Proyek Pendidikan dan Latihan Kerja-LPPU (PPLKT-LPPU) Departemen Pekerjaan Umum dari PT. ABC, jalan A Jakarta, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Perlakuan PPN dan PPn BM untuk rekanan Pemerintah (PT. ABC Jakarta) adalah sebagai berikut : b.1. PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PPKAT Departemen Kehutanan dan Bendaharawan PPLKT-LPPU Departemen Pekerjaan Umum yang SSP-nya untuk dan atas nama PT. ABC Jakarta harus dilaporkan sebagai Pajak Keluaran. b.2. PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM dapat dikembalikan (direstitusi) kepada PT. ABC Jakarta, sepanjang PT. ABC Jakarta dapat membuktikan bahwa PPn BM benar telah dipungut dan disetor melalui Bendaharawan PPKAT Departemen Kehutanan dan Bendaharawan PPLKT-LPPU Departemen Pekerjaan Umum dan bahwa PPn BM yang dipungut oleh ATPM telah disetorkan ke Kas Negara. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2789pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1