peraturan:sdp:2783pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2783/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS IMPOR KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal
yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal
pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian atas
impor yang dilakukan oleh PT.XYZ yaitu 1 (satu) unit kapal ponton - BG "A" dengan PIUD Nomor 000310
tanggal 16 Pebruari 1996 dan 1 (satu) unit kapal ponton - BG "B" dengan PIUD Nomor 00152 tanggal 31 Juli
1996 PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2783pj.5321997.txt · Last modified: by 127.0.0.1