User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2783pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       03 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2783/PJ.532/1997

                            TENTANG

                           PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal 
yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal 
pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian atas 
impor yang dilakukan oleh PT.XYZ yaitu 1 (satu) unit kapal ponton - BG "A" dengan PIUD Nomor 000310 
tanggal 16 Pebruari 1996 dan 1 (satu) unit kapal ponton - BG "B" dengan PIUD Nomor 00152 tanggal 31 Juli 
1996 PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2783pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1