peraturan:sdp:2783pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2783/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian atas impor yang dilakukan oleh PT.XYZ yaitu 1 (satu) unit kapal ponton - BG "A" dengan PIUD Nomor 000310 tanggal 16 Pebruari 1996 dan 1 (satu) unit kapal ponton - BG "B" dengan PIUD Nomor 00152 tanggal 31 Juli 1996 PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2783pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1