User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:277pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 277/PJ.341/2006

                             TENTANG

                  PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
            ANTARA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 17 Maret 2006 perihal seperti tersebut di atas, 
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya menanyakan apakah Hong Kong termasuk dalam 'pengertian "China" 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf (a)(ii) P3B Indonesia - China, atau apakah P3B 
    Indonesia - China berlaku juga untuk wilayah Hong Kong.

2.  Perlu kami informasikan bahwa kami telah menerima beberapa pertanyaan serupa mengenai apakah 
    Hong Kong termasuk dalam pengertian China sebagairnana diatur dalam P3B Indonesia - China 
    seperti yang Saudara ajukan. Berkenaan dengan hal tersebut kami telah menerima penjelasan tertulis 
    dari Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengenai kedudukan Hong Kong di dalam negara Republik 
    Rakyat China. Hong Kong merupakan wilayah administratif khusus China sehingga disebut pula 
    sebagai Hong Kong Special Administratif Region (SAR). Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong 
    Kong telah memberikan informasi kepada DJP melalui Berita Faksimili nomor XXXXX tanggal 3 
    September 2004 bahwa atas Hong Kong Special Administrative Region (SAR) berlaku sistem "one 
    country, two systems" sejak Hong Kong SAR kembali bergabung dengan China tanggal 1 Juli 1997. 
    Sistem tersebut menegaskan otonomi Hong Kong SAR dalam membuat perjanjian internasional 
    antara lain di bidang ekonomi sebagairnana disebutkan dalam Pasal 39 Basic Law (Konstitusi Mini) 
    Hong Kong. Otonomi khusus tersebut tidak berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang 
    menjadi wewenang Republik Rakyat China. Otonomi Hong Kong SAR tersebut berlaku 50 tahun sejak 
    1 Juli 1997. Otonomi khusus Hong Kong SAR juga meliputi bidang perpajakan. Pasal 108 Basic Law 
    menyebutkan :
    "The Hong Kong SAR shall practise an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking 
    the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning 
    types of faxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation".
    Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Basic Law tersebut, Hong Kong SAR berwenang untuk melakukan 
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sendiri dengan negara-negara lain.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Persetujuan Penghindaran 
    Pajak Berganda (P3B) Indonesia - China tidak berlaku untuk Hong Kong.

Demikian kami sampaikan.





Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/277pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1