peraturan:sdp:277pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 277/PJ.341/2006 TENTANG PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 17 Maret 2006 perihal seperti tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya menanyakan apakah Hong Kong termasuk dalam 'pengertian "China" sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf (a)(ii) P3B Indonesia - China, atau apakah P3B Indonesia - China berlaku juga untuk wilayah Hong Kong. 2. Perlu kami informasikan bahwa kami telah menerima beberapa pertanyaan serupa mengenai apakah Hong Kong termasuk dalam pengertian China sebagairnana diatur dalam P3B Indonesia - China seperti yang Saudara ajukan. Berkenaan dengan hal tersebut kami telah menerima penjelasan tertulis dari Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengenai kedudukan Hong Kong di dalam negara Republik Rakyat China. Hong Kong merupakan wilayah administratif khusus China sehingga disebut pula sebagai Hong Kong Special Administratif Region (SAR). Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong telah memberikan informasi kepada DJP melalui Berita Faksimili nomor XXXXX tanggal 3 September 2004 bahwa atas Hong Kong Special Administrative Region (SAR) berlaku sistem "one country, two systems" sejak Hong Kong SAR kembali bergabung dengan China tanggal 1 Juli 1997. Sistem tersebut menegaskan otonomi Hong Kong SAR dalam membuat perjanjian internasional antara lain di bidang ekonomi sebagairnana disebutkan dalam Pasal 39 Basic Law (Konstitusi Mini) Hong Kong. Otonomi khusus tersebut tidak berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. Otonomi Hong Kong SAR tersebut berlaku 50 tahun sejak 1 Juli 1997. Otonomi khusus Hong Kong SAR juga meliputi bidang perpajakan. Pasal 108 Basic Law menyebutkan : "The Hong Kong SAR shall practise an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning types of faxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation". Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Basic Law tersebut, Hong Kong SAR berwenang untuk melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sendiri dengan negara-negara lain. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - China tidak berlaku untuk Hong Kong. Demikian kami sampaikan. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/277pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1