User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:277pj.3231998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 277/PJ.323/1998

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK IKAN BANDENG BEKU SEGAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa 
sesuai dengan jawaban surat kami terdahulu Nomor : S-03/PJ.32/1998 tanggal 8 Januari 1998 (surat 
terlampir), kegiatan PT XYZ yaitu penyerahan ikan bandeng olahan yang dikemas tetap terutang PPN. Hal 
tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga kami tidak mempunyai landasan 
hukum yang kuat untuk mengabulkan permohonan Saudara.

Oleh sebab itu dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/277pj.3231998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1