User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:277pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 277/PJ.313/2004

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
                ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DKI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor XXX tanggal 15 Desember 
2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Nota Dinas tersebut dikemukakan bahwa Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta mohon untuk diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 
    pemasukan barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson, dengan pertimbangan 
    barang tersebut akan digunakan untuk memenuhi keperluan operasional dan patroli Dinas 
    Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.

2.  PAJAK PENGHASILAN
    a.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang 
        Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata 
        Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa:
        1)  Ayat (1) huruf b angka 10, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
            adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
            Pertambahan Nilai antara lain barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau 
            Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
        2)  Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c 
            dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan 
            perundang-undangan yang berlaku.

    b.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/1984 tanggal 
        8 Pebruari 1984 tentang Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor jo. Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.24/1984, diatur antara lain bahwa apabila importir 
        yang bersangkutan memasukkan barang impor atas dasar inden dari instansi Pemerintah atau 
        badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka kepada importir tersebut dapat 
        diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor dengan keharusan membayar lunas terlebih dahulu PPh 
        Pasal 25 atas "handling fee" yang diterima atau diperoleh dari instansi Pemerintah atau badan 
        lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Tarif PPh yang diterapkan 
        adalah 15% x "handling fee".

3.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
    Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
        impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    b.  Pasal 2 ayat (3) huruf j, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat 
        atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  PAJAK PENGHASILAN
        Atas impor barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson yang dilakukan 
        oleh dan semata-mata untuk kepentingan umum Pemda DKI Jakarta tidak terutang PPh dan 
        tidak dipungut PPh Pasal 22, karena Pemda DKI Jakarta bukan Subjek Pajak. Namun, dalam 
        hal Pemda DKI Jakarta menunjuk importir lain sebagai handling importir, maka importir lain 
        tersebut terlebih dahulu harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari 
        handling fee yang diterimanya;

    b.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
        Atas impor barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson oleh dan 
        semata-mata untuk kepentingan umum Pemda DKI Jakarta tersebut tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

    c.  Yang dimaksud dengan "semata-mata untuk kepentingan umum" adalah barang tersebut 
        menjadi aset Pemda DKI Jakarta dan dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas 
        operasional Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.

Demikian disampaikan agar Bapak maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/277pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1