peraturan:sdp:2779pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2779/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN SEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada Kepala KPP Lampung dan tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah kendaraan angkutan umum dan trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan pungutan bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Dengan demikian, atas kendaraan angkutan umum untuk persewaan dengan memakai plat dasar nomor polisi dengan warna hitam, tetap terutang PPn BM baik yang mengacu pada ketentuan dalam SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 maupun mengacu pada ketentuan dalam SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, dan PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Demikian agar Saudara maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2779pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1