User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2779pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2779/PJ.51/1995

                            TENTANG

                RESTITUSI PPn BM KENDARAAN SEWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
yang ditujukan kepada Kepala KPP Lampung dan tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 
    1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kendaraan 
    angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 
    1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah 
    kendaraan angkutan umum dan trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    Pengertian kendaraan angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan pungutan 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor  polisi dengan warna kuning.

3.  Dengan demikian, atas kendaraan angkutan umum untuk persewaan dengan memakai plat dasar 
    nomor polisi dengan warna hitam, tetap terutang PPn BM baik yang mengacu pada ketentuan dalam 
    SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 maupun mengacu pada ketentuan dalam SE-51/PJ.51/1995 
    tanggal 16 Oktober 1995, dan PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi.

Demikian agar Saudara maklum




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2779pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1