User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2778pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2778/PJ.532/1998

                            TENTANG

                  PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Perusahaan Eksportir 
    Tertentu (PET) melakukan pembayaran komisi luar negeri kepada agen yang berdomisili di luar negeri 
    atas jasa pemasaran. Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas 
    pembayaran jasa tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997, diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET 
    terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu 
    yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutang pajak atas ekspor 
    Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) 
    diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha 
    Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.

4.  Dalam butir 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 
    1995, dijelaskan bahwa jasa perdagangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal 
    Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual 
    barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

5.  Dalam butir 5.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 
    1995, dijelaskan bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang 
    Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan 
    Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak 
    Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat Setoran Pajak PPN atas Barang Kena 
    Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur 
    Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum di dalam Faktur 
    Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak masukan sesuai ketentuan yang berlaku.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    6.1.    Penyerahan jasa pemasaran (jasa perdagangan) oleh agen yang berkedudukan di luar negeri 
        atas produk ekspor PT. XYZ (penerima jasa perdagangan) terutang PPN;
    6.2.    Penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas tidak termasuk kategori jasa 
        yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan barang-barang yang akan 
        diekspor, sehingga tidak dapat diberikan tarif 0% dipercepat sebagaimana dimaksud 
        ketentuan pada butir 3 di atas;
    6.3.    Penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas tersebut terutang PPN 10% 
        (sepuluh persen). Dan setoran PPN atas komisi luar negeri tersebut dapat dikreditkan sebagai 
        Pajak masukan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2778pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1