peraturan:sdp:2778pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2778/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, menetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 3. Surat Saudara menyatakan bahwa PT XYZ mempunyai usaha bongkar muat. Saat ini PT XYZ mengerjakan kontrak bongkar muat dengan EMKL. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan butir 3 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. PT XYZ adalah Pengusaha yang bergerak dalam jenis (usaha) jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas kontrak bongkar muat dengan EMKL, seperti dimaksud surat Saudara harus memungut PPN, menyetor, dan melaporkannya. 4.2. Sebagai Pengusaha seperti dimaksud pada butir 4.1., serta melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, maka wajib mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. 4.3. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, dan untuk mengetahui tata cara memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu, Jalan Pembangunan 6, Bengkulu 38225. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2778pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1