User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2778pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2778/PJ.532/1996

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, 
    menetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan 
    penyerahan dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

3.  Surat Saudara menyatakan bahwa PT XYZ mempunyai usaha bongkar muat. Saat ini PT XYZ  
    mengerjakan kontrak bongkar muat dengan EMKL.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan butir 3 di atas, dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut :
    4.1.    PT XYZ  adalah Pengusaha yang bergerak dalam jenis (usaha) jasa yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas kontrak bongkar muat dengan EMKL, seperti 
        dimaksud surat Saudara harus memungut PPN, menyetor, dan melaporkannya.
    4.2.    Sebagai Pengusaha seperti dimaksud pada butir 4.1., serta melakukan penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, maka wajib mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, 
        dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. 
    4.3.    Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, dan untuk mengetahui tata cara 
        memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Saudara 
        dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu, Jalan Pembangunan 6, Bengkulu 
        38225.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2778pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1