peraturan:sdp:2778pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2778/PJ.51/1995 TENTANG PENCABUTAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 November 1995, perihal permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan tersebut seyogyanya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing yang mengukuhkan PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2778pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1