User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2778pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2778/PJ.51/1995

                            TENTANG

               PENCABUTAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 November 1995, perihal permohonan pencabutan 
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan tersebut 
seyogyanya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing yang mengukuhkan 
PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2778pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1