User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2777pj.7232001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2777/PJ.723/2001

                            TENTANG

                         PEMERIKSAAN WP PINDAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab Surat Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk No. S-60/WPJ.5/KP.1205/2001 tanggal 28 Juni 2001 perihal 
usul pelaksanaan pemeriksaan terhadap WP pindah, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan 
    Pencabutan NPWP di dalamnya seolah tersirat bahwa terhadap WP pindah tidak diperlukan tindakan 
    pemeriksaan karena KEP-161/PJ./2001 diterbitkan tidak untuk mengatur mengenai tata cara 
    pemeriksaan terhadap WP pindah.

2.  Tata cara pemeriksaan WP pindah telah diatur secara jelas dalam butir 2.7 SE-03/PJ.7/2001 tanggal 
    6 Juni 2001, bahwa pemeriksaan terhadap WP pindah dilakukan oleh KPP lama melalui PSL dan hasil 
    PSL yang telah dilakukan oleh KPP lama berupa LPP dan NPP dikirimkan ke KPP baru untuk 
    diterbitkan surat ketetapan pajaknya.

3.  Selain karena alasan teknis dan ekonomis, kadangkala pemindahan tempat pendaftaran 
    dimaksudkan untuk tujuan rekayasa perpajakan. Untuk mengetahui maksud dan tujuan perpindahan 
    serta kepatuhan kewajiban perpajakan, agar terhadap seluruh WP yang mengajukan pindah tempat 
    terdaftarnya tetap dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SE-03/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001.

Kami sangat memperhatikan setiap usul/saran yang bersifat membangun dan agar seluruh pekerjaan 
dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.




DIREKTUR,

ttd,

GUNADI
peraturan/sdp/2777pj.7232001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1