peraturan:sdp:2777pj.7232001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2777/PJ.723/2001 TENTANG PEMERIKSAAN WP PINDAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab Surat Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk No. S-60/WPJ.5/KP.1205/2001 tanggal 28 Juni 2001 perihal usul pelaksanaan pemeriksaan terhadap WP pindah, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan NPWP di dalamnya seolah tersirat bahwa terhadap WP pindah tidak diperlukan tindakan pemeriksaan karena KEP-161/PJ./2001 diterbitkan tidak untuk mengatur mengenai tata cara pemeriksaan terhadap WP pindah. 2. Tata cara pemeriksaan WP pindah telah diatur secara jelas dalam butir 2.7 SE-03/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001, bahwa pemeriksaan terhadap WP pindah dilakukan oleh KPP lama melalui PSL dan hasil PSL yang telah dilakukan oleh KPP lama berupa LPP dan NPP dikirimkan ke KPP baru untuk diterbitkan surat ketetapan pajaknya. 3. Selain karena alasan teknis dan ekonomis, kadangkala pemindahan tempat pendaftaran dimaksudkan untuk tujuan rekayasa perpajakan. Untuk mengetahui maksud dan tujuan perpindahan serta kepatuhan kewajiban perpajakan, agar terhadap seluruh WP yang mengajukan pindah tempat terdaftarnya tetap dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SE-03/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001. Kami sangat memperhatikan setiap usul/saran yang bersifat membangun dan agar seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. DIREKTUR, ttd, GUNADI
peraturan/sdp/2777pj.7232001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1