peraturan:sdp:2776pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2776/PJ.531/1998 TENTANG FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa : a. Sejak bulan Juni 1995 PT. XYZ telah melaksanakan proyek pembangunan Mobile Satellite Cellular dan berdasarkan Jadwal Waktu Penyelesaian Proyek Perluasan, proyek tersebut akan memakan waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, sehingga target penyelesaiannya adalah bulan Juni 1999. b. Dalam Surat Persetujuan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 140/II/PMA/1995 tanggal 5 Juli 1995, PT. XYZ telah memperoleh Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing. c. Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Surat Persetujuan Nomor 696/Pabean/1997 tanggal 3 April 1997, telah menyetujui pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM kepada PT. XYZ atas pemasukan barang modal seperti terlampir dan berdasarkan pada beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut diatas. Salah satu ketentuannya adalah bahwa surat persetujuan pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 1999 dan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM sampai dengan tanggal 5 Juli 1998. d. Saudara berpendapat bahwa dengan diberikan fasilitas sebagaimana disebut pada butir 1.c diatas, maka akan ada sebagian besar barang modal yang diimpor oleh PT. XYZ mendapatkan pembebasan Bea Masuk namun tidak mendapatkan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM. e. Saudara mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN/ PPn BM sampai dengan tanggal 5 Juli 1999. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 yang kemudian disempurnakan oleh SE-48/PJ.51/1995 tanggal 12 Oktober 1995 dan terakhir oleh SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, ditegaskan bahwa dalam masa peralihan Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal khusus kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum tanggal 31 Maret 1998, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut. 3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, tetapi apabila belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi karena tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila masa berlaku Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM telah berakhir, dapat diperpanjang kembali. b. PPN yang terutang atas impor barang modal yang dilakukan sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM merupakan Pajak masukan (PM). PM yang telah dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) pada Masa Pajak yang bersangkutan. Jika PM lebih besar daripada PK, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dimintakan restitusi kepada KPP yang bersangkutan. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2776pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1