User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2776pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2776/PJ.531/1998

                            TENTANG

              FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    a.  Sejak bulan Juni 1995 PT. XYZ telah melaksanakan proyek pembangunan Mobile Satellite 
        Cellular dan berdasarkan Jadwal Waktu Penyelesaian Proyek Perluasan, proyek tersebut akan 
        memakan waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, sehingga target penyelesaiannya adalah 
        bulan Juni 1999.

    b.  Dalam Surat Persetujuan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi 
        Penanaman Modal Nomor 140/II/PMA/1995 tanggal 5 Juli 1995, PT. XYZ telah memperoleh 
        Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing.

    c.  Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Surat Persetujuan Nomor 696/Pabean/1997 
        tanggal 3 April 1997, telah menyetujui pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan 
        penangguhan pembayaran PPN/PPn BM kepada PT. XYZ atas pemasukan barang modal 
        seperti terlampir dan berdasarkan pada beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam 
        surat tersebut diatas. Salah satu ketentuannya adalah bahwa surat persetujuan pemberian 
        fasilitas pembebasan Bea Masuk berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 1999 dan Penangguhan 
        Pembayaran PPN/PPn BM sampai dengan tanggal 5 Juli 1998.

    d.  Saudara berpendapat bahwa dengan diberikan fasilitas sebagaimana disebut pada butir 1.c 
        diatas, maka akan ada sebagian besar barang modal yang diimpor oleh PT. XYZ mendapatkan 
        pembebasan Bea Masuk namun tidak mendapatkan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM.

    e.  Saudara mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN/
        PPn BM sampai dengan tanggal 5 Juli 1999.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 
    yang kemudian disempurnakan oleh SE-48/PJ.51/1995 tanggal 12 Oktober 1995 dan terakhir oleh 
    SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, ditegaskan bahwa dalam masa peralihan Undang-undang PPN 
    yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan melalui 
    Badan Koordinasi Penanaman Modal khusus kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta 
    persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 
    tanggal 31 Maret 1998, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal 
    persetujuan tersebut.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu 
    Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, tetapi apabila 
    belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa 
    Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang 
    bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut :
    a.  Permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi karena tidak ada 
        ketentuan yang mengatur bahwa apabila masa berlaku Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas 
        Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM telah berakhir, dapat diperpanjang kembali.

    b.  PPN yang terutang atas impor barang modal yang dilakukan sejak berakhirnya masa berlaku 
        fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM merupakan Pajak masukan (PM). PM yang 
        telah dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) pada Masa Pajak yang 
        bersangkutan. Jika PM lebih besar daripada PK, maka atas kelebihan pembayaran tersebut 
        dapat dimintakan restitusi kepada KPP yang bersangkutan.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2776pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1