User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2776pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2776/PJ.51/1995

                            TENTANG

                  PPN ATAS PENYERAHAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud 
    yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun 
    barang tidak berwujud yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Tanah yang belum diolah belum dapat digolongkan sebagai tanah matang, sehingga atas penyerahan 
    tanah tersebut oleh PT. XYZ tidak temasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan oleh 
    itu atas penyerahan tanah dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2776pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1