peraturan:sdp:2776pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2776/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Tanah yang belum diolah belum dapat digolongkan sebagai tanah matang, sehingga atas penyerahan tanah tersebut oleh PT. XYZ tidak temasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan oleh itu atas penyerahan tanah dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2776pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1